JMNpost.com | Aceh Timur, - Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 202 hektare di Desa Alue Patong, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, mulai menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai kondisi awal lahan yang masuk dalam program tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Koperasi Konsumen Setia Jaya Mandiri Syariah itu menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sebagian lahan yang digarap bukan merupakan perkebunan kelapa sawit tua, melainkan bekas perkebunan karet.
Untuk memperoleh kejelasan, JMNpost.com telah meminta konfirmasi kepada Keuchik Alue Patong. Dalam keterangannya, Keuchik membenarkan adanya program PSR di desanya dengan kondisi lahan yang beragam.
Menurut Keuchik, lahan yang masuk dalam kegiatan tersebut terdiri atas kebun kelapa sawit tua, lahan sawit baru yang mengalami gagal tumbuh, serta sebagian lahan bekas perkebunan karet.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut merupakan milik petani perorangan, bukan milik perusahaan maupun koperasi.
Namun, Keuchik mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses pengajuan hingga tahapan pelaksanaan program tersebut. Pasalnya, ia baru menjabat sebagai kepala desa sekitar empat bulan, sementara proses awal pengurusan PSR dilakukan pada masa pemerintahan Keuchik sebelumnya.
"Terus terang mengenai dokumen yang ditanyakan, saya tidak pernah tahu karena waktu pengurusan awal itu sama Keuchik lama. Saya hanya menjawab yang saya tahu saja," demikian penjelasan Keuchik dalam jawaban konfirmasinya kepada redaksi.
Keuchik juga menyarankan agar penelusuran mengenai dokumen, surat-menyurat, dan tahapan pengajuan PSR dilakukan langsung kepada pengurus koperasi yang dinilai lebih mengetahui proses tersebut.
Ia menyebut tiga nama pengurus yang dapat dimintai keterangan, yakni Nazaruddin selaku Ketua Koperasi, Indra Prayudi sebagai Sekretaris, dan M. Ali sebagai Bendahara Koperasi.
Keterangan Keuchik tersebut membuka sejumlah hal yang masih perlu ditelusuri, terutama mengenai dasar penetapan lahan bekas kebun karet dan lahan sawit yang gagal tumbuh sebagai objek Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025, peremajaan perkebunan kelapa sawit dilakukan terhadap lahan kelapa sawit yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk tanaman berumur lebih dari 25 tahun, produktivitas paling banyak 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun pada tanaman berumur minimal tujuh tahun, dan/atau penggunaan benih tidak unggul.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri kesesuaian kondisi awal lahan dengan persyaratan program. Terlebih, informasi mengenai adanya bekas kebun karet memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen pengajuan dan hasil verifikasi lapangan.
Persoalan lainnya adalah status lahan sawit yang disebut mengalami gagal tumbuh. Kondisi tersebut juga perlu diperiksa untuk mengetahui riwayat penanaman, usia tanaman, serta dasar teknis yang digunakan dalam pengajuan sebagai objek PSR.
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, JMNpost.com telah meminta konfirmasi kepada Ketua Koperasi Konsumen Setia Jaya Mandiri Syariah, Nazaruddin, dan Bendahara Koperasi, M. Ali.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan asal-usul lahan, dasar pengajuan PSR, proses verifikasi, dokumen persetujuan, serta pengelolaan program seluas 202 hektare tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Ketua dan Bendahara koperasi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi juga akan meminta penjelasan dari Sekretaris Koperasi, Indra Prayudi, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur guna memperoleh keterangan mengenai proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pembiayaan program tersebut.
Dokumen Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), rekomendasi teknis (Rekomtek), serta dokumen persetujuan program menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh bidang lahan yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan PSR.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang mengelola program, tetapi juga bagaimana lahan dengan kondisi awal yang berbeda dapat ditetapkan sebagai objek peremajaan sawit rakyat.
JMNpost.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pengurus koperasi, pemerintah desa, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Post a Comment