GEURAM: Reclaiming STIM di Seuneubok Bayu Adalah Perlawanan Rakyat Melawan Perampok Tanah Negara

JMNpost.com | Aceh Timur, - Geurakan Rakyat Menggugat (GEURAM) menyatakan sikap mendukung penuh dan akan turun bersama dalam aksi reclaiming simbolik yang dilakukan Serikat Tani Indra Makmu (STIM) melawan mafia tanah di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua Umum GEURAM, *Supridar*, menegaskan bahwa aksi STIM pada Senin 2 November 2026 adalah bentuk perlawanan rakyat yang sah terhadap perampokan Tanah Negara yang telah berlangsung bertahun-tahun di Indra Makmu.

"Apa yang dilakukan STIM itu bukan pelanggaran hukum, justru mereka sedang menegakkan hukum. Hukumnya jelas, Tanah Negara tidak boleh dikuasai mafia tanah tanpa HGU tanpa hak. Yang melanggar hukum itu adalah mafia tanah yang merampok ratusan hektare lahan APL Seuneubok Bayu. GEURAM berdiri bersama STIM," tegas Supridar, Selasa 3 November 2026.

Menurut Supridar, ketimpangan agraria di Indra Makmu sudah sampai pada titik yang tidak bisa ditolerir. Segelintir orang yang mengaku sebagai tuan tanah menguasai ratusan hektare Tanah Negara secara ilegal, sementara puluhan petani asli, buruh tani, eks Kombatan GAM, dan korban konflik hidup menderita tanpa sejengkal tanah untuk bertani.

Supridar menilai negara selama ini tutup mata dan membiarkan mafia tanah merajalela di Aceh Timur. Kantor Pertanahan dan Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai lamban dan tidak berani menertibkan penguasaan ilegal tersebut.

"Reforma Agraria di Aceh Timur mati suri kalau BPN dan GTRA diam melihat mafia tanah menguasai Tanah Negara. Perpres 62 Tahun 2023 itu perintah Presiden untuk membagikan tanah kepada rakyat miskin, bukan untuk melindungi mafia tanah. GEURAM menggugat negara, dimana keberpihakan negara selama ini," ujar Supridar.

GEURAM juga menyoroti nasib para eks Kombatan GAM di Indra Makmu yang hingga hari ini belum pernah mendapatkan tanah reintegrasi pasca MoU Helsinki. Menurut Supridar, ini adalah pengkhianatan terhadap perjanjian damai Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"MoU Helsinki bilang eks kombatan harus diberdayakan, diberi tanah. Faktanya di Seuneubok Bayu, eks kombatan tidak punya tanah, mafia tanah yang punya ratusan hektare. Ini negara mau pelihara perdamaian atau pelihara mafia tanah," kata Supridar dengan nada keras.

Untuk itu, GEURAM bersama STIM menyatakan tiga tuntutan rakyat. Pertama, mendesak BPN dan GTRA Aceh Timur segera turun ke Seuneubok Bayu untuk melakukan audit dan verifikasi serta menyita lahan APL yang dikuasai mafia tanah. Kedua, mendesak lahan tersebut segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria dan diredistribusikan untuk petani tidak bertanah, buruh tani, eks Kombatan GAM, dan korban konflik di Indra Makmu sesuai amanat Perpres 62 Tahun 2023 dan MoU Helsinki. Ketiga, mendesak Presiden, Kapolri, dan Satgas Mafia Tanah untuk menangkap dan mengadili mafia tanah yang merampok Tanah Negara di Seuneubok Bayu.

GEURAM menegaskan akan terus menggalang kekuatan rakyat dan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan STIM tidak segera dipenuhi oleh negara.

"Jika negara tidak hadir, maka rakyat akan merebut kembali haknya sendiri. Reclaiming simbolik hari ini adalah awal. GEURAM akan terus menggugat sampai mafia tanah di Seuneubok Bayu disikat habis dan tanah dibagikan untuk rakyat," tutup Supridar.

Post a Comment

Previous Post Next Post