JMNpost.com | Aceh Timur, - Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indra Makmu (STIM) menggelar aksi reclaiming simbolik di lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Senin (2/11/2026). Aksi tersebut menjadi desakan agar pemerintah turun tangan memeriksa status hukum dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi perhatian para petani.
Ketua STIM, Ngateman Misran, mengatakan aksi itu dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria melalui kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa tuntutan organisasinya bukan untuk mengambil hak pihak lain, melainkan meminta pemerintah memeriksa legalitas penguasaan lahan tersebut.
“Kami melakukan aksi reclaiming simbolik ini bukan untuk merebut hak orang lain. Kami ingin negara hadir untuk memeriksa status lahan dan memastikan apakah penguasaannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ngateman.
Menurut STIM, persoalan ini berkaitan dengan ketimpangan akses terhadap tanah di Kecamatan Indra Makmu. Organisasi tersebut menyebut masih banyak keluarga petani yang belum memiliki lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk warga yang dinilai membutuhkan dukungan dalam pemulihan kehidupan pascakonflik.
STIM juga menyoroti kondisi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat dan reforma agraria.
Ngateman menilai pemerintah perlu memastikan apakah lahan yang menjadi objek tuntutan tersebut dikuasai berdasarkan hak atau alas hukum yang sah. Menurutnya, pemeriksaan resmi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa agraria berkepanjangan.
“Jangan sampai lahan yang berpotensi menjadi objek reforma agraria tidak memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami meminta Kantor Pertanahan dan GTRA turun langsung memeriksa status serta riwayat penguasaan lahan tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, STIM mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Timur melakukan audit serta verifikasi terhadap lahan di Desa Seuneubok Bayu yang menjadi objek tuntutan mereka.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui status hukum setiap bidang tanah, termasuk apakah tanah tersebut merupakan tanah negara, telah dibebani hak tertentu, atau memiliki dasar penguasaan lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Status Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri tidak otomatis berarti suatu bidang tanah merupakan tanah negara yang bebas dari hak pihak lain. Karena itu, kepastian mengenai status tanah dan legalitas penguasaannya perlu ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan serta pemeriksaan instansi berwenang.
“Pemerintah perlu mengambil langkah yang terukur dan adil. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada lahan yang memenuhi persyaratan untuk reforma agraria, kami meminta agar prosesnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ngateman.
Selain meminta audit, STIM mendorong agar lahan yang terbukti memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria dipertimbangkan untuk redistribusi kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, terutama petani tidak bertanah dan buruh tani.
Organisasi tersebut juga meminta agar eks kombatan GAM dan korban konflik yang memenuhi kriteria hukum memperoleh perhatian dalam pelaksanaan program reforma agraria di Kecamatan Indra Makmu.
Dalam tuntutannya, STIM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, serta MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Namun, penetapan objek dan subjek reforma agraria tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Status lahan, persyaratan calon penerima, serta mekanisme redistribusi perlu diverifikasi sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Ngateman mengingatkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah yang tidak ditangani secara baik berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar tuntutan petani dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan kebijakan yang tepat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan kebijakan yang jelas. Tujuan kami adalah memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi petani, bukan menciptakan konflik baru,” tutupnya.
STIM menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut sampai pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, JMNpost.com belum memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Aceh Timur, maupun pihak yang disebut menguasai lahan terkait status hukum dan riwayat penguasaan tanah di Desa Seuneubok Bayu.
JMNpost.com akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, dasar penguasaannya, serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Post a Comment