JMNpost.com | Aceh Timur, — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur didesak tidak lagi sekadar melihat persoalan pembukaan lahan dari balik meja birokrasi. Aktivitas land clearing dalam skala ratusan hektare di Areal Penggunaan Lain (APL) Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, dinilai sudah cukup serius untuk segera diperiksa langsung di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan aktivis lingkungan M. Nuraqi menyusul perubahan tutupan lahan yang disebutnya terjadi secara signifikan dalam waktu relatif singkat.
Menurut Nuraqi, berdasarkan analisis citra satelit, pada 12 Februari 2025 kawasan tersebut masih didominasi tutupan vegetasi. Namun, dalam rentang 15 April hingga 25 September 2026, sebagian kawasan berubah menjadi area terbuka dengan luasan mencapai ratusan hektare.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: atas dasar izin dan persetujuan apa pembukaan lahan sebesar itu dilakukan?
“Pemerintah harus menjawab ini. Jangan sampai masyarakat melihat alat berat bekerja, hutan dan vegetasi berubah menjadi lahan terbuka, tetapi pemerintah sendiri tidak menjelaskan apakah seluruh persyaratan tata ruang dan lingkungan sudah dipenuhi,” kata Nuraqi.
Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur segera melakukan pemeriksaan.
Bagi Nuraqi, status sebuah kawasan sebagai APL tidak otomatis berarti siapa pun bebas membuka lahan dalam skala besar.
APL memang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Namun, menurut dia, pemanfaatan tersebut tetap harus tunduk pada tata ruang, perizinan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta kewajiban lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatannya.
“Jangan gunakan status APL sebagai tiket bebas untuk melakukan pembukaan lahan. Yang harus dibuktikan adalah apakah kegiatan tersebut memang sesuai tata ruang dan seluruh persyaratan hukumnya sudah dipenuhi,” tegasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, kawasan yang dibuka tidak semata-mata merupakan hamparan tanah kosong. Di dalam bentang alam tersebut terdapat area yang disebut memiliki fungsi ekologis penting, seperti sumber mata air, sempadan sungai dan jalur pergerakan satwa.
Jika pembukaan dilakukan secara serentak tanpa memperhatikan kawasan sensitif tersebut, dampaknya bukan hanya kehilangan tutupan vegetasi.
Nuraqi mengingatkan, terputusnya jalur pergerakan satwa dapat memaksa satwa liar mencari jalur baru menuju kawasan yang lebih dekat dengan perkebunan dan permukiman masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, konflik manusia dengan satwa liar berpotensi meningkat.
“Kalau koridornya diputus, satwanya tidak punya pilihan selain mencari ruang baru. Ketika ruang baru itu beririsan dengan aktivitas masyarakat, siapa yang akan menanggung akibatnya?” ujarnya.
Pertanyaan yang sama, menurut Nuraqi, juga harus diarahkan pada fungsi hidrologis kawasan.
Pembukaan lahan dalam skala besar dapat mengubah kemampuan tanah dalam menyerap dan menahan air. Ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, air lebih cepat menjadi limpasan permukaan dan masuk ke badan sungai.
Karena itu, ia meminta Pemkab Aceh Timur tidak menunggu terjadinya banjir atau longsor terlebih dahulu baru kemudian melakukan evaluasi.
“Jangan tunggu air masuk ke rumah warga baru pemerintah turun. Jangan tunggu jalan putus baru sibuk mencari penyebab. Kalau perubahan bentang alam sudah terjadi sekarang, maka potensi risikonya juga harus dihitung sekarang,” katanya.
Nuraqi bahkan mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Jika benar pembukaan lahan telah mencapai ratusan hektare, menurutnya sulit diterima jika pemerintah daerah sama sekali tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Kalau pemerintah tahu, apa langkahnya? Kalau belum tahu, mengapa bisa terjadi pembukaan lahan ratusan hektare tanpa terdeteksi? Dua-duanya membutuhkan jawaban,” tegas Nuraqi.
Ia meminta pemerintah membuka informasi kepada publik mengenai status perizinan kegiatan tersebut, pihak yang melakukan pembukaan lahan, peruntukan kawasan, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, serta hasil pengawasan lapangan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah perubahan kawasan tersebut telah melalui prosedur yang semestinya atau justru terdapat persoalan yang belum diperiksa pemerintah.
Desakan ini juga disampaikan menjelang periode hujan November-Desember 2026.
Nuraqi mengingatkan Aceh tidak boleh kembali terjebak dalam pola lama: kerusakan lingkungan dibiarkan ketika masih berupa proses, kemudian pemerintah baru bergerak setelah bencana terjadi.
“Kalau nanti banjir terjadi, jangan hanya menyalahkan curah hujan. Pemerintah juga harus berani mengevaluasi perubahan tutupan lahan dan tata ruang yang terjadi sebelum hujan datang,” katanya.
Karena itu, ia mendesak Pemkab Aceh Timur segera turun ke Seuneubok Bayu, menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan apabila ditemukan persoalan administratif atau lingkungan, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum kegiatan dilanjutkan.
“Kalau semuanya legal dan sesuai aturan, silakan pemerintah jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada persyaratan yang belum dipenuhi, jangan biarkan alat berat terus bekerja. Pemerintah harus hadir sebelum masalah berubah menjadi bencana,” pungkasnya.
Post a Comment