Opini
Situlis oleh: Fahmi
JMNpost.com | Aceh Timur, — Konflik di kawasan PT Bumi Flora Aceh Timur kembali memanas. Situasi di lapangan dilaporkan semakin serius setelah muncul informasi mengenai penggunaan gas air mata, suara yang diduga menyerupai tembakan, warga yang disebut terluka dan sejumlah orang yang diduga diamankan. Bahkan, kantor dan sejumlah alat berat juga dilaporkan ikut terbakar.
Informasi mengenai siapa yang melakukan pembakaran maupun penyebab pasti kerusakan tersebut tentu masih perlu diperiksa. Tetapi eskalasinya jelas tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Pertanyaannya sederhana: kalau persoalan ini sudah lama dimediasi, mengapa konflik kembali meledak dan kini bahkan merembet pada kerusakan serta pembakaran aset?
Pada Mei 2026, persoalan PT Bumi Flora sudah dibahas melalui audiensi yang melibatkan masyarakat, serikat tani, pemerintah, BPN dan pihak perusahaan. Semua pihak telah diberi ruang untuk menyampaikan kepentingannya. Tetapi beberapa bulan kemudian, ketegangan kembali terjadi.
Lalu apa yang sebenarnya berubah setelah mediasi itu?
Inilah yang harus dijawab pemerintah.
Mediasi tentu penting. Tetapi mediasi bukan tujuan akhir. Ia harus menghasilkan keputusan, kejelasan dan tindak lanjut. Kalau hanya berakhir pada pertemuan, pernyataan akan ditindaklanjuti, lalu persoalan kembali meledak, maka yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan penundaan konflik.
Dan sekarang situasinya sudah semakin mahal.
Ketika kantor dan alat berat sampai terbakar, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat antara masyarakat dan perusahaan. Ada potensi kerugian material, gangguan aktivitas, risiko keselamatan dan ancaman konflik yang semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, pemerintah tidak boleh kembali menjawabnya dengan sekadar mengatakan, “akan dimediasi”.
Masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak forum jika akar persoalannya tetap sama. Mereka membutuhkan kepastian mengenai tanah yang mereka persoalkan. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah dan BPN memiliki kewajiban memastikan persoalan pertanahan diperiksa berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
Di titik inilah negara diuji.
Bukan sekadar mampu membubarkan kerumunan ketika konflik pecah, tetapi mampu menyelesaikan persoalan sebelum konflik berkembang menjadi kerusakan dan kekerasan.
Pemerintah harus segera menghadirkan pemeriksaan yang jelas terhadap persoalan HGU, status dan batas lahan serta berbagai klaim yang menjadi sumber sengketa. Jika ada dokumen yang harus diverifikasi, verifikasi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses melalui jalur hukum. Jika ada hak masyarakat yang terbukti harus dilindungi, berikan kepastian. Jika suatu klaim tidak memiliki dasar, jelaskan berdasarkan data.
Semua itu harus memiliki batas waktu dan pihak yang bertanggung jawab.
Sebab kata “segera” terlalu mudah diucapkan dan terlalu sering tidak jelas kapan berakhirnya. Masyarakat berhak tahu apa yang sedang diperiksa, kapan hasilnya keluar dan apa langkah berikutnya.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi tetap harus berada dalam koridor hukum. Tidak boleh ada pembenaran terhadap pembakaran, perusakan maupun tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Jika benar kantor dan alat berat terbakar, peristiwa tersebut juga harus diusut secara profesional untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tuduhan.
Begitu pula aparat. Menjaga keamanan memang tugasnya, tetapi tindakan di lapangan harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat warga yang terluka, penggunaan gas air mata, warga yang diamankan atau dugaan penggunaan amunisi tertentu, semuanya perlu dijelaskan melalui pemeriksaan yang objektif.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan versi masing-masing pihak, sementara fakta sebenarnya tenggelam di tengah panasnya konflik.
Sebab konflik agraria tidak selesai hanya karena massa dibubarkan. Ia juga tidak selesai dengan menangkap beberapa orang. Konflik baru benar-benar selesai ketika akar persoalannya memiliki kepastian hukum.
Ketegangan terbaru di PT Bumi Flora seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jangan menunggu konflik berikutnya. Jangan menunggu aset kembali terbakar. Jangan menunggu ada korban yang lebih banyak baru kemudian semua pihak kembali membuka meja perundingan.
Kalau mediasi sudah dilakukan sejak lama tetapi konflik masih kembali terjadi, yang perlu dievaluasi bukan sekadar jumlah pertemuannya, melainkan mengapa hasil pertemuan tidak berubah menjadi penyelesaian nyata.
Aceh Timur tidak membutuhkan meja mediasi yang semakin banyak. Aceh Timur membutuhkan kepastian: kepastian hukum, kepastian status tanah, kepastian hak, sekaligus kepastian keamanan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Karena ketika konflik sudah sampai pada pembakaran kantor dan alat berat, negara tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton yang datang setelah api membesar.
Negara harus mencari sumber apinya.
Dan memadamkannya sampai ke akar.
Sebab masyarakat berhak mengajukan satu pertanyaan sederhana:
Mediasi sudah lama dilakukan. Kalau hari ini konflik kembali meledak, lalu sebenarnya apa yang selama ini diselesaikan?
Post a Comment