Opini
Ditulis Oleh: A Zaki ( Tokoh Muda Peureulak)
Wacana penggunaan Sumpah Mubahalah dalam konflik personal yang menyeret figur publik kembali mengemuka di Aceh Timur. Di tengah isu dugaan perselingkuhan dan klaim kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saling dibantah, muncul ajakan untuk menyelesaikan persoalan melalui sumpah. Sebagian publik menyambutnya sebagai “jalan terakhir” untuk menemukan kebenaran. Namun, apakah benar demikian?
Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Aceh memiliki ikatan religius yang kuat. Dalam konteks itu, sumpah bukan sekadar ucapan, melainkan komitmen spiritual yang diyakini memiliki konsekuensi besar. Banyak yang percaya, seseorang tidak akan berani bersumpah jika berada di pihak yang salah. Dari sudut pandang ini, sumpah dipersepsikan sebagai alat untuk menguji kejujuran.
Namun di balik itu, terselip pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sumpah mulai dianggap sebagai alternatif penyelesaian? Apakah ini murni karena keyakinan, atau justru ada gejala berkurangnya kepercayaan terhadap mekanisme formal?
Kritik terhadap aparat penegak hukum (APH) bukan hal baru. Ungkapan seperti “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kerap menjadi cerminan keresahan publik. Ketika proses hukum dianggap lambat, tidak transparan, atau tidak memberikan kepastian, sebagian masyarakat mulai mencari jalan lain yang dianggap lebih “langsung” dan sumpah kemudian hadir sebagai pilihan.
Di titik ini, sumpah seolah naik derajat dari ranah spiritual ke ranah publik. Padahal secara esensial, sumpah, terutama Mubahalah bukan instrumen pembuktian, melainkan bentuk kepasrahan tertinggi kepada Tuhan. Ketika ia digunakan untuk menjawab tuduhan di ruang publik, terjadi pergeseran makna yang patut dicermati.
Peringatan dari Faisal Ali menjadi relevan dalam konteks ini. Ia menegaskan bahwa Sumpah Mubahalah tidak boleh digunakan sembarangan dan bukan untuk kepentingan pribadi atau konflik yang seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Pesan ini tidak sekadar soal agama, tetapi juga tentang menjaga batas antara keyakinan dan pembuktian.
Meski demikian, dorongan publik terhadap sumpah tidak bisa dilepaskan dari faktor psikologis dan sosial. Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian dari jalur formal, maka ruang-ruang non-formal akan diisi. Sumpah menjadi simbol kejujuran yang “terlihat langsung”, tanpa proses panjang yang seringkali sulit dipahami publik.
Jika dalam dinamika ini pihak-pihak yang berselisih benar-benar sepakat untuk melakukan sumpah, sebagian masyarakat mungkin akan melihatnya sebagai bentuk keterbukaan. Bahkan, bagi kalangan tertentu, hal itu bisa memperkuat kepercayaan, karena sumpah dianggap sebagai komitmen moral yang berat.
Namun pertanyaannya, apakah kepercayaan itu lahir dari keyakinan, atau dari ketiadaan alternatif yang dipercaya? Jika publik lebih condong menerima sumpah sebagai “bukti”, maka secara tidak langsung muncul sinyal bahwa kepercayaan terhadap proses pembuktian formal sedang mengalami penurunan.
Di sinilah letak sindiran realitasnya: ketika sumpah menjadi rujukan, apakah itu berarti hukum tidak lagi menjadi sandaran utama? Atau setidaknya, tidak lagi dianggap cukup meyakinkan?
Penting untuk dipahami bahwa kepercayaan publik tidak selalu identik dengan kebenaran yang dapat diuji. Kepercayaan bisa terbentuk dari persepsi dan keyakinan kolektif, sementara kebenaran dalam konteks hukum menuntut bukti yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, ruang publik berisiko dipenuhi oleh klaim yang sulit dipastikan.
Konflik yang menyentuh ranah pribadi, seperti dugaan KDRT dan perselingkuhan, juga memiliki dimensi perlindungan yang tidak sederhana. Mekanisme hukum, dengan segala kekurangannya, tetap menyediakan kerangka untuk menguji klaim sekaligus melindungi pihak yang mungkin berada dalam posisi rentan. Jika seluruh penyelesaian diarahkan pada sumpah, maka aspek perlindungan ini berpotensi terpinggirkan.
Pada akhirnya, fenomena ini bukan sekadar soal memilih antara sumpah atau hukum. Ia mencerminkan dinamika kepercayaan di tengah masyarakat. Sumpah mungkin memberi ketenangan bagi sebagian orang, tetapi tidak otomatis menghadirkan kepastian yang bisa dipertanggungjawabkan di ruang publik.
Jika sumpah benar-benar dijadikan “senjata terakhir”, maka pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi siapa yang benar, melainkan: mengapa jalan yang seharusnya menjadi rujukan utama justru mulai ditinggalkan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah kepercayaan publik ke depan, apakah kembali menguat pada sistem yang diperbaiki, atau bergeser pada keyakinan yang tidak selalu bisa diuji bersama.

Post a Comment