JMNpost.com | Jakarta, — Polemik dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sempat mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam isu tersebut.
Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab tertanggal 4 Mei 2026 yang pada intinya membantah seluruh tudingan yang beredar di ruang publik.
Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dinilai tidak benar serta tidak didukung fakta maupun dasar hukum yang sah.
“Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan Klien Kami secara pribadi maupun sebagai pejabat publik,” demikian pernyataan resmi kuasa hukum.
Pihaknya menyebut, selama ini M. Kadafi justru aktif mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kliennya juga disebut membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Menanggapi tudingan adanya keterkaitan program tersebut dengan kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, kuasa hukum menilai hal itu hanya asumsi tanpa dasar.
“Bahwa upaya mengaitkan program bantuan pendidikan dengan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 adalah asumsi yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa capaian suara yang diraih kliennya merupakan bentuk kepercayaan masyarakat, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.
Lebih jauh, mereka mengungkap adanya indikasi bahwa narasi yang berkembang tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan internal keluarga.
“Bahwa Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun dalam aksi dan pemberitaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan internal keluarga,” tulis pernyataan tersebut.
Atas hal itu, pihak kuasa hukum mengingatkan agar publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
“Bahwa Kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah, membangun opini sesat, serta merugikan nama baik Klien Kami,” tegasnya.
Terpisah, mahasiswa dari Universitas Malahayati melalui perwakilannya, Fauzan Arrasyid Nurwansyah, juga menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Ia menilai tudingan terkait politisasi program bantuan pendidikan tersebut tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
“Kami menyesalkan adanya narasi yang mencoba menghubungkan program sosial ini dengan kepentingan politik praktis. Faktanya, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan mekanisme yang sudah diatur secara ketat dan transparan,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Fauzan menegaskan bahwa proses penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dan kriteria sosial ekonomi, tanpa intervensi pihak manapun.
“Bahkan dana KIP itu tidak ada pemotongan sedikitpun dan diserahkan langsung kepada mahasiswa. Jadi tidak benar kalau ada isu dana ini dipakai untuk kepentingan lain atau kampanye,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai meresahkan dan berpotensi merugikan nama baik kampus. Menurutnya, tuduhan penggunaan dana untuk kepentingan elektoral merupakan fitnah yang tidak berdasar, serta mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi.
“Kami berharap persoalan ini tidak diperpanjang. Fokus kita seharusnya memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, bukan dipolitisasi untuk menjatuhkan pihak lain,” tutup Fauzan.
Sebelumnya, kelompok massa Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK dan mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan segera diusut. Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Post a Comment