JMNpost.com | Bandar Lampung, – Polemik pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut sebagai aset milik TNI AU namun dikelola oleh PT SGC kembali menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan status pengelolaan serta dasar hukum kerja sama antara kedua pihak memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan liar terkait pemanfaatan aset negara untuk kepentingan bisnis.
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menilai kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum pengelolaan lahan yang selama ini digunakan pihak perusahaan.
“Kalau memang ada kerja sama resmi atau bentuk legalitas tertentu, sebaiknya dibuka secara transparan kepada masyarakat agar tidak memunculkan persepsi negatif maupun kecurigaan publik,” ujar M. Nurullah RS, Minggu (17/5/2026).
Ia mengatakan, hingga saat ini masyarakat hanya melihat aktivitas pengelolaan dan operasional perkebunan dilakukan penuh oleh pihak perusahaan, sementara penjelasan terkait status penguasaan maupun mekanisme kerja sama belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
“Kondisi seperti ini tentu memunculkan pertanyaan di masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada aset negara yang dimanfaatkan tanpa penjelasan hukum yang jelas kepada publik,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi isu yang semakin liar di tengah masyarakat.
“Kami mendorong agar pihak terkait, baik perusahaan maupun institusi yang disebut memiliki aset tersebut, dapat memberikan penjelasan resmi agar semuanya terang benderang,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat setempat juga mengaku mempertanyakan kejelasan status pengelolaan lahan tersebut. Mereka berharap ada transparansi terkait bentuk kerja sama, status pemanfaatan lahan, hingga mekanisme pengawasan terhadap aset yang disebut milik institusi negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGC maupun TNI AU belum memberikan keterangan resmi terkait status kerja sama maupun dasar hukum pengelolaan lahan dimaksud.
(red)
Post a Comment