Di Antara KUHP dan Sumpah Mubahalah, Publik Menunggu Kejelasan



Opini

Ditulis Oleh: A Zaki

Di tengah tarik-menarik narasi antara bantahan Iskandar Usman Al Farlaky dan keterangan dari kubu pelapor melalui tim hukum. Yulinda, satu hal mencuat ke permukaan: ke mana arah penyelesaian persoalan ini akan dibawa?

Publik tidak lagi sekadar mengikuti siapa berkata apa. Yang mulai mengemuka adalah dorongan agar setiap pernyataan diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah.

Di satu sisi, jalur hukum positif telah terbuka. Laporan terkait pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran norma dapat diuji melalui mekanisme KUHP, dengan standar pembuktian berupa saksi, petunjuk, dan alat bukti yang sah. Di sinilah negara menjalankan fungsi penilai secara objektif.

Di sisi lain, berdasarkan pernyataan yang beredar dari pihak Muhammad Alan, terdapat dorongan untuk menempuh sumpah mubahalah, sebuah mekanisme religius yang dalam tradisi tertentu dipandang sebagai bentuk pembuktian moral.

Dua jalur ini hukum formal dan pendekatan religius kini menjadi bagian dari wacana publik.

Pertanyaannya, mana yang akan dipilih? Atau apakah keduanya akan berjalan beriringan?

Dalam konteks sosial Aceh, sumpah mubahalah memiliki bobot kultural dan spiritual. Namun penting untuk dicatat, mekanisme tersebut tidak menggantikan sistem pembuktian dalam hukum negara.

Sebaliknya, proses hukum memberikan kepastian prosedural, meskipun kerap membutuhkan waktu yang tidak singkat dibanding dinamika opini publik.

Di titik ini, publik melihat adanya dilema antara legitimasi moral dan kepastian hukum.

Lebih jauh, sebagaimana disampaikan oleh pihak terkait, terdapat indikasi kesiapan dari Muhammad Alan untuk menempuh proses pembuktian, baik melalui jalur hukum negara maupun melalui pendekatan religius.

Jika hal tersebut benar adanya, maka langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya untuk menguji klaim secara terbuka.

Pertanyaan kemudian mengarah pada pihak lainnya.

Dalam konteks yang sama, Mutia Sari maupun Iskandar Usman Al Farlaky diharapkan juga menunjukkan kesiapan yang sejalan, tidak hanya dalam bentuk klarifikasi, tetapi melalui proses pembuktian yang dapat diuji.

Karena dalam perbedaan narasi seperti ini, keseimbangan hanya dapat terjaga apabila semua pihak berada pada posisi yang setara: terbuka untuk diuji.

Jika terdapat perbedaan langkah dalam menempuh pembuktian, maka ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka.

Di sinilah pentingnya konsistensi.

Klarifikasi tanpa pembuktian berpotensi menimbulkan spekulasi, sementara pembuktian tanpa keterbukaan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik.

Apalagi, ketika persoalan ini menyentuh figur publik dan institusi pemerintahan, standar transparansi tentu menjadi lebih tinggi.

Publik hari ini tidak hanya mendengar, tetapi juga mengamati proses.

Namun demikian, satu prinsip mendasar harus tetap dijaga, yakni asas praduga tak bersalah. Tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh tuduhan tetap berada dalam ranah dugaan.

Karena itu, dorongan publik semestinya diarahkan pada upaya agar seluruh pihak menempuh proses pembuktian secara terbuka, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, baik melalui KUHP maupun wacana sumpah mubahalah, tujuan yang diharapkan tetap sama: menghadirkan kejelasan, bukan memperpanjang polemik.

Penilaian akhir sepenuhnya berada pada proses hukum yang sah.

Dan bagi publik, ukurannya sederhana: bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang paling siap menjalani proses pembuktian.

Post a Comment

Previous Post Next Post