Opini
Ditulis Oleh: A Zaki
Di tengah tarik-menarik narasi
antara bantahan Iskandar Usman Al Farlaky dan keterangan dari kubu pelapor
melalui tim hukum. Yulinda, satu hal mencuat ke permukaan: ke mana arah
penyelesaian persoalan ini akan dibawa?
Publik tidak lagi sekadar mengikuti
siapa berkata apa. Yang mulai mengemuka adalah dorongan agar setiap pernyataan
diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah.
Di satu sisi, jalur hukum positif
telah terbuka. Laporan terkait pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran
norma dapat diuji melalui mekanisme KUHP, dengan standar pembuktian berupa
saksi, petunjuk, dan alat bukti yang sah. Di sinilah negara menjalankan fungsi
penilai secara objektif.
Di sisi lain, berdasarkan pernyataan
yang beredar dari pihak Muhammad Alan, terdapat dorongan untuk menempuh sumpah
mubahalah, sebuah mekanisme religius yang dalam tradisi tertentu dipandang
sebagai bentuk pembuktian moral.
Dua jalur ini hukum formal dan
pendekatan religius kini menjadi bagian dari wacana publik.
Pertanyaannya, mana yang akan
dipilih? Atau apakah keduanya akan berjalan beriringan?
Dalam konteks sosial Aceh, sumpah
mubahalah memiliki bobot kultural dan spiritual. Namun penting untuk dicatat,
mekanisme tersebut tidak menggantikan sistem pembuktian dalam hukum negara.
Sebaliknya, proses hukum memberikan
kepastian prosedural, meskipun kerap membutuhkan waktu yang tidak singkat
dibanding dinamika opini publik.
Di titik ini, publik melihat adanya
dilema antara legitimasi moral dan kepastian hukum.
Lebih jauh, sebagaimana disampaikan
oleh pihak terkait, terdapat indikasi kesiapan dari Muhammad Alan untuk
menempuh proses pembuktian, baik melalui jalur hukum negara maupun melalui
pendekatan religius.
Jika hal tersebut benar adanya, maka
langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya untuk menguji klaim secara
terbuka.
Pertanyaan kemudian mengarah pada
pihak lainnya.
Dalam konteks yang sama, Mutia Sari
maupun Iskandar Usman Al Farlaky diharapkan juga menunjukkan kesiapan yang
sejalan, tidak hanya dalam bentuk klarifikasi, tetapi melalui proses pembuktian
yang dapat diuji.
Karena dalam perbedaan narasi seperti
ini, keseimbangan hanya dapat terjaga apabila semua pihak berada pada posisi
yang setara: terbuka untuk diuji.
Jika terdapat perbedaan langkah
dalam menempuh pembuktian, maka ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka.
Di sinilah pentingnya konsistensi.
Klarifikasi tanpa pembuktian
berpotensi menimbulkan spekulasi, sementara pembuktian tanpa keterbukaan dapat
memengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Apalagi, ketika persoalan ini
menyentuh figur publik dan institusi pemerintahan, standar transparansi tentu
menjadi lebih tinggi.
Publik hari ini tidak hanya
mendengar, tetapi juga mengamati proses.
Namun demikian, satu prinsip
mendasar harus tetap dijaga, yakni asas praduga tak bersalah. Tanpa adanya
putusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh tuduhan tetap berada dalam ranah
dugaan.
Karena itu, dorongan publik
semestinya diarahkan pada upaya agar seluruh pihak menempuh proses pembuktian
secara terbuka, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, baik melalui KUHP
maupun wacana sumpah mubahalah, tujuan yang diharapkan tetap sama: menghadirkan
kejelasan, bukan memperpanjang polemik.
Penilaian akhir sepenuhnya berada
pada proses hukum yang sah.
Dan bagi publik, ukurannya
sederhana: bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang paling
siap menjalani proses pembuktian.

Post a Comment