JMNpost.com | Aceh Timur, - Pemerhati sosial Dedi Saputra SH mengapresiasi langkah Ketua DPR Aceh Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga bersama seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Dedi, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan qanun (peraturan daerah) serta berpotensi merugikan masyarakat Aceh.
“Keputusan Pergub dicabut karena melanggar ketentuan UUPA dan qanun. Nanti suratnya saya kasih,” ujar Ketua DPRA Zulfadhli di Banda Aceh, Minggu (27/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.
Dalam RDPU tersebut, DPRA menilai kebijakan pembatasan penerima JKA bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menetapkan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku 1 Mei 2026, dengan mengeluarkan kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8 hingga 10) dari penerima manfaat.
Selama ini, masyarakat miskin (desil 1–5) ditanggung melalui program JKN dari APBN, sementara desil 6–10 dibiayai oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun melalui Pergub terbaru, pemerintah hanya menanggung kelompok desil 6 dan 7 (kategori menengah), sehingga desil 8–10 tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan dari JKA.
Kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat Aceh hingga akhirnya DPRA menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi publik.
Zulfadhli menegaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan telah menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat. Selain itu, Qanun RPJMA 2023–2029 juga mengarahkan perluasan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
Namun, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru dinilai membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.
“Ketika qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pergub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak yang telah dijamin dalam qanun. Karena itu, aturan tersebut dinilai lahir dari kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.
“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi Saputra yang juga Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), pada Rabu (29/4/2026), kembali menegaskan dukungannya terhadap keputusan DPRA.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Aceh dalam mendapatkan jaminan kesehatan yang adil dan merata.
“Ini bentuk keberanian DPRA dalam menjaga hak masyarakat. Kita harap kebijakan ke depan lebih berpihak kepada rakyat,” pungkas Dedi.
Post a Comment