JMNPost.com |Aceh Utara - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara dalam unggahan akun media sosialnya mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan donor darah yang diadakan di kantor Kecamatan Seunuddon, pada Rabu 8 April 2026 pukul 09.00 sampai selesai.
Adapun syarat dan ketentuan bagi pendonor:
- Usia minimal 17 Tahun
- Berat badan proporsional
-Sehat Jasmani dan rohani
-Tidak sedang mengkonsumsi obat-obatan.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Palang Merah Indonesia kabupaten Aceh Utara dan Muspika kecamatan Seunuddon.
Reporter: Arif Firdaus, S.I.Kom

Post a Comment