Penyegelan Beras Impor di Sabang: Kekeliruan Hukum yang Mengancam Kekhususan Aceh

by Saiful Amri*

OPINI, 

JMNpost.com | Penyegelan 250 ton beras impor di Sabang oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman adalah sebuah kekeliruan hukum yang sangat serius. Keputusan ini tidak hanya menunjukkan ketidaktahuan terhadap norma hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi mengganggu hubungan politik Aceh-Jakarta.

Sabang sebagai pelabuhan bebas memiliki tata kelola tersendiri, yang diatur oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Undang-Undang No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang jelas menyatakan bahwa Sabang bukan wilayah pabean nasional, sehingga barang yang masuk ke Sabang tidak diperlakukan sebagai "impor ke Indonesia".

Kekeliruan Mentan Amran juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan status kekhususan politik, ekonomi, dan pemerintahan bagi Aceh. UUPA menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan pemerintahan dalam seluruh urusan publik, kecuali yang menjadi kewenangan absolut pusat.

Penyegelan beras impor di Sabang adalah sebuah contoh nyata dari kelemahan pemerintah pusat yang gagal memahami struktur hukum kekhususan Aceh. Keputusan ini berpotensi melumpuhkan konsep free trade zone Sabang dan mengabaikan perjanjian damai, undang-undang organik, dan kehormatan Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang dijamin negara.

Pertanyaan kritis masyarakat Aceh pun mengemuka: Untuk apa UUPA itu lahir, jika bahkan impor beras dalam zona bebas pun dianggap "haram" tanpa izin pusat? Bagaimana mungkin kekhususan Aceh bisa berjalan bila pejabat pusat tidak memahami hukum yang mengaturnya?

*)Pegiat media sosial dan online 

Sagoe terminal Idi Rayeuk 25 Agustus 2025

Post a Comment

Previous Post Next Post