JMNpost.com | Aceh Timur, - Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, S.H., menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan secara tegas terkait seringnya gangguan layanan air bersih di wilayah pelayanan PDAM Aceh Timur.
Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan masyarakat terus menguat, mulai dari aliran air yang kerap mati, tekanan air rendah, hingga kualitas air yang keruh dan dianggap tidak layak pakai. Kondisi ini disebut sudah melewati batas wajar dan harus menjadi perhatian serius manajemen PDAM sebagai penyelenggara layanan publik.
Zulfahmi menjelaskan bahwa persoalan air bersih tidak boleh lagi dipandang sekadar gangguan teknis rutin. Ia menilai gangguan layanan yang terus berulang menandakan adanya persoalan mendasar dalam sistem distribusi, manajemen pemeliharaan jaringan, serta proses pengolahan air di instalasi produksi. Menurutnya, air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun.
“PDAM harus memberikan penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Ini menyangkut kebutuhan dasar dan pelayanan publik yang tidak boleh diabaikan,” tegas Zulfahm.
Ketua Komisi III meminta PDAM segera menyampaikan laporan evaluasi menyeluruh kepada DPRK Aceh Timur. Laporan tersebut diharapkan mencakup penyebab teknis gangguan, kondisi infrastruktur perpipaan, ketersediaan sumber air baku, hingga rencana penanganan jangka pendek dan jangka panjang yang dapat memastikan layanan kembali stabil. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan transparansi layanan, terutama dalam merespons cepat setiap pengaduan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan masalah di lapangan.
Zulfahmi menegaskan bahwa jika PDAM tidak segera melakukan pembenahan, Komisi III DPRK Aceh Timur akan menjadwalkan rapat kerja khusus dengan pihak manajemen PDAM untuk memastikan adanya langkah konkret. DPRK disebut tidak ingin lagi menerima laporan masyarakat yang sama dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian berarti. Ia menilai layanan air bersih yang stabil bukan hanya kewajiban teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah melalui PDAM kepada warga Aceh Timur.
Menurutnya, keberadaan PDAM sebagai penyedia layanan air bersih harus mampu menjamin distribusi yang berkesinambungan, terutama di kawasan padat penduduk yang sering mengalami gangguan.
Masyarakat, kata Zulfahmi, tidak boleh dibiarkan bergantung pada solusi darurat seperti membeli air tandon atau menunggu malam hari untuk mendapatkan air mengalir. Ia meminta PDAM segera memperkuat sistem pemantauan gangguan dan memperbaiki pola komunikasi agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat informasi yang tidak jelas.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan perhatian DPRK, Komisi III memastikan akan terus mengawasi kinerja PDAM. Zulfahmi menegaskan bahwa DPRK tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kelalaian atau lemahnya perencanaan teknis di tubuh PDAM Aceh Timur.
Langkah ini diambil demi memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka atas layanan air bersih yang layak, aman, dan berfungsi secara konsisten di seluruh wilayah Aceh Timur.

Post a Comment