Kasus Dugaan Korupsi Insentif Pajak, Kejari Aceh Barat Tahan Lima Pejabat BPKD



JMNpost.com | Aceh Barat, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak daerah yang terjadi dalam rentang tahun anggaran 2018 hingga 2022. Penahanan dilakukan Kamis, 6 November 2025, setelah penyidik memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan naik ke tahap II.

Lima pejabat yang kini menghuni rumah tahanan negara itu adalah M. Husin selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat tahun 2018–2019, Zulyadi sebagai Kepala BPKD tahun 2019–2020 dan kembali menjabat pada 2021 hingga sekarang, Elvia Hasmaneta yang menjabat Kepala Bidang Pendapatan tahun 2018–2019, Said Fachdian selaku Kabid Pendapatan tahun 2019–2022, dan Jani Janan sebagai Plt Kepala BPKD tahun 2020–2021.

Mereka digiring ke Lapas Kelas II B Meulaboh usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan itu menjadi puncak dari penyidikan panjang Kejari Aceh Barat atas dugaan penyimpangan dalam pembayaran insentif pajak daerah yang mencapai Rp4,93 miliar lebih. Dari total itu, insentif pungutan Pajak Penerangan Jalan (PJJ) sendiri mencapai Rp2,26 miliar, padahal sejak 2018 hingga 2022 pajak tersebut tidak lagi dipungut langsung oleh petugas BPKD.

Ironisnya, dana insentif tetap dibayarkan kepada seluruh pegawai, bahkan kepada mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam pemungutan pajak. Dalam sistem yang semestinya hanya memberi insentif kepada petugas pemungut di Bidang Pendapatan dan UPTB PBB, justru semua pegawai ikut menikmati kue insentif tanpa dasar kerja riil.

Objek pajak yang menjadi sumber pungutan meliputi hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, serta retribusi atas kekayaan daerah, pasar grosir, toko dan parkir. Dari 13 item pajak yang diselidiki, tiga di antaranya—penerangan jalan umum, air bersih, dan reklame—menjadi fokus utama penyidikan Kejari Aceh Barat.

Penyidik Kejari juga telah memeriksa 81 saksi, terdiri dari aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas di lingkungan BPKD. Sejumlah dokumen pajak turut disita dalam penggeledahan yang dilakukan Mei 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari mengonfirmasi adanya pengembalian uang sekitar Rp700 juta oleh ASN dan pegawai honor yang diduga ikut menerima insentif tidak sah itu.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana mekanisme insentif pajak yang seharusnya menjadi bentuk penghargaan kinerja justru berubah menjadi ladang bancakan. Di tengah daerah yang bergantung pada dana transfer pusat, miliaran rupiah insentif yang tidak layak dibayar justru mengalir ke saku aparatur yang mestinya menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Kejari Aceh Barat menegaskan, penahanan terhadap lima tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Kelima tersangka kini dititipkan di Lapas Meulaboh sambil menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. 

Post a Comment

Previous Post Next Post