JMNpost.com | Aceh Timur Sejumlah ibu-ibu di Gampong Bagok Panah Lhee, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur mempertanyakan kelayakan paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka terima setelah mendatangi rumah ketua posyandu pada Senin 17/11/2025. Paket tersebut berisi satu buah pir, satu roti ATB, dan dua kotak susu Indomilk yang disebut berlaku untuk tiga hari, yakni Senin hingga Rabu.
Seorang ibu penerima mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa isi paket yang sangat minim itu dihitung sebagai jatah tiga hari. Ia menyebutkan bahwa tidak pernah ada penjelasan mengenai mekanisme pembagian MBG secara sekaligus maupun standar nilai gizi yang harus dipenuhi. “Kami ambil paket di rumah ketua posyandu, isinya cuma roti satu, susu dua, dan buah satu. Katanya ini untuk tiga hari. Kami jadi bingung apa memang aturannya begitu,” ujarnya di Bagok Panah Lhee 17/11/2025.
Warga kemudian mencoba menaksir nilai barang berdasarkan harga eceran di kedai kelontong kecil. Pir sekitar Rp7.000 per buah, roti ATB sekitar Rp5.000, dan susu Indomilk sekitar Rp3.000 per kotak. Dengan estimasi tersebut, total nilai paket hanya sekitar Rp18.000. Mereka menekankan bahwa nilai itu bukan harga grosir, sehingga harga pembelian pihak penyedia seharusnya lebih rendah.
Jika paket seharga Rp18.000 itu diperuntukkan untuk tiga hari, maka nilai konsumsi anak hanya sekitar Rp6.000 per hari. Warga menyebut bahwa secara umum program MBG atau bantuan gizi lain biasanya memenuhi nilai minimal sekitar Rp8.000 per hari untuk balita hingga kelas 3 SD, dan sekitar Rp10.000 per hari untuk usia di atasnya. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan apakah paket MBG di gampong mereka telah memenuhi standar gizi harian sebagaimana mestinya.
“Kami bukan mau menyalahkan siapa pun, kami cuma ingin tahu apakah memang pembagiannya seperti ini. Program ini sangat membantu, tapi kami perlu kejelasan supaya kami tidak salah paham,” ujar seorang ibu lainnya 17/11/2025.
Untuk memastikan informasi, redaksi JMNpost.com telah menghubungi Koordinator Wilayah BGN Aceh Timur, Adelia, pada 18/11/2025. Saat dihubungi, Adelia hanya menjawab singkat bahwa “tidak dibenarkan hal itu” tanpa memberikan penjelasan rinci terkait komponen paket maupun mekanisme pembagian.
Hingga kini, JMN belum mendaoatkat Akses konfirmasi Kepala SPPG untuk memberikan konfirmasi, sehingga klarifikasi langsung dari pihak pelaksana belum dapat diperoleh.
.jpg)
Post a Comment