JMNpost.com | Aceh Timur, - Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Banda Alam kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Parama Agro Sejahtera (PAS). Mereka meminta agar panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRK Aceh Timur segera bekerja di lapangan untuk memverifikasi kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber ketegangan.
Safwadi, SH, salah satu perwakilan masyarakat Banda Alam, mengatakan warga kini dalam posisi sulit karena masih dilarang beraktivitas di lahan yang telah mereka tanami. Menurutnya, banyak tanaman muda yang terancam mati lantaran tidak bisa dirawat akibat larangan tersebut.
“Masyarakat sudah menanam, tapi tanaman muda tidak bisa dirawat karena dilarang masuk ke lahan. Kalau terus begini, tanaman bisa mati. Kami hanya ingin kejelasan agar bisa bekerja tanpa melanggar aturan,” ujar Safwadi kepada JMN, Selasa 28 Oktober 2025.
Larangan beraktivitas itu sebelumnya disepakati dalam audiensi resmi antara masyarakat dengan pihak PT Parama Agro Sejahtera di Aula Kantor Bupati Aceh Timur pada 17 September 2025. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan DPRK Aceh Timur itu, kedua pihak baik masyarakat maupun perusahaan diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Kesepakatan tersebut mencakup kawasan HGU 100 dan HGU 144 yang berada di tiga kecamatan, yaitu Banda Alam, Indra Makmu, dan Ranto Peureulak. Pemerintah beralasan, langkah penghentian sementara ini diperlukan untuk mencegah gesekan sosial di lapangan serta memberi waktu kepada tim verifikasi dan Pansus DPRK melakukan penelusuran data hukum terkait kepemilikan lahan.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., menyatakan bahwa penyelesaian masalah tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menilai, persoalan ini harus diselesaikan secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk dalam wilayah HGU PT Parama Agro Sejahtera, kita harus melihat secara objektif. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan tersebut jika sebelumnya tidak terbengkalai. Jadi, perusahaan juga harus jujur dan terbuka melihat kondisi di lapangan,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa informasi yang diterima pemerintah menyebutkan sebagian lahan tersebut telah digarap warga sejak puluhan tahun lalu, sehingga proses verifikasi harus dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua unsur agar penyelesaian tidak menimbulkan konflik baru.
Masyarakat berharap tim Pansus DPRK dan pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status lahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun perusahaan belum memberikan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut.

.jpg)
Post a Comment