KPH Tegaskan Penjualan Hutan Produksi Sijudo Tak Sah, Aktivitas di Lokasi Diminta Dihentikan


JMNpost.com | Aceh Timur, – Dugaan penjualan lahan dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Sijuek, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, terus menuai perhatian publik. Setelah mencuat isu adanya transaksi lahan dengan dalih pembangunan masjid, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Seorang pejabat dari KPH Wilayah III Aceh Timur bernama Rijal, yang kini sedang dalam proses perubahan menjadi KPH Wilayah VII, membenarkan bahwa tim KPH telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan aktivitas di kawasan hutan tersebut.

Melalui konfirmasi via pesan WhatsApp kepada JMN, Selasa 28/10/2025, Rijal mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim pengawasan ke lapangan beberapa waktu lalu. 

“Untuk kegiatan pengawasan, itu sudah dilakukan oleh KPH dengan mengirimkan tim ke lapangan untuk mengecek lokasi. Kami juga telah menghimbau agar kegiatan dalam kawasan hutan dihentikan,” tulis Rijal dalam pesannya.

Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui adanya transaksi penjualan lahan di kawasan hutan karena kegiatan semacam itu biasanya dilakukan di bawah tangan dan sulit dideteksi tanpa alat bukti kuat. Namun, ia menegaskan secara hukum penjualan lahan hutan negara tidak diakui dan tidak mengubah status kawasan.

“Kalau pun ada penjualan, itu tidak mengubah status lahan yang tetap menjadi milik negara. Aturan kita jelas, penjualan lahan hutan tidak sah secara hukum,” tegasnya.

KPH menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab dalam hal pengawasan kawasan hutan produksi. Karena itu, setiap aktivitas pembersihan, penebangan, atau pembukaan lahan di kawasan tersebut akan terus dipantau.

Sebelumnya, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan ribuan hektar lahan di kawasan hutan produksi Sijudo diduga dijual kepada seorang pengusaha berinisial RB. Transaksi tersebut dikaitkan dengan beberapa oknum lokal dan disebut-sebut sebagai upaya pengumpulan dana pembangunan masjid.

Sejumlah sumber di lapangan mengaku bahwa kegiatan jual beli itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan sempat melibatkan alat berat untuk membuka lahan yang diklaim sebagai kebun masyarakat.

Rijal menegaskan kembali, KPH akan terus mengawasi dan menghentikan segala aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. “Kami terus melakukan pengawasan, dan akan menindaklanjuti apabila ada bukti kuat tentang pelanggaran di kawasan tersebut,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post