Sengketa Lahan di Banda Alam Uji Keseriusan Pansus DPRK Aceh Timur

JMNpost.com | Aceh Timur, – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mulai menuai perhatian publik setelah muncul kembali persoalan lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Parama Agro Sejahtera (PAS) di wilayah Banda Alam dan Ranto Peureulak.

Masyarakat di dua kecamatan tersebut menilai kehadiran Pansus DPRK menjadi harapan baru untuk mengurai tumpang tindih data kepemilikan lahan antara perusahaan dan warga. Namun, warga juga mendesak agar pemerintah daerah segera memperlihatkan langkah nyata dalam menindaklanjuti temuan dan aspirasi masyarakat yang telah lama menggantung.

“Kalau Pansus sudah dibentuk tapi pemerintah daerah belum bergerak cepat, maka konflik lahan akan terus berulang. Kami berharap hasil kerja dewan tidak berhenti di meja rapat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Banda Alam. Selasa 21 Oktober 2025.

Isu sengketa ini kembali mencuat setelah warga dari Desa Seumeunah Jaya, Jambo Reuhat, dan Seuneubok Bayu mempertanyakan status lahan yang pada tahun 2019 disebut pernah dibebaskan Pemkab Aceh Timur untuk program ketahanan pangan masa pandemi COVID-19. Warga menilai, pembebasan tersebut seharusnya menjadi bukti bahwa lahan dimaksud tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan mana pun.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, menyatakan bahwa lembaganya akan mengawal seluruh kasus lahan yang dilaporkan masyarakat, termasuk sengketa antara warga dengan PT Parama Agro Sejahtera. Ia menegaskan, Pansus yang dibentuk bukan sekadar formalitas, melainkan wadah untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Pansus akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh pihak didengar, termasuk masyarakat dan perusahaan. Hasilnya akan kita sampaikan kepada Forkopimda agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya. Selasa 21 Oktober 2025.



Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, sebelumnya juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tanah berdasarkan data dan fakta. Ia menilai, perusahaan maupun masyarakat tidak boleh mengedepankan klaim sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

“Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan kalau lahan itu masih aktif digunakan perusahaan. Kita akan lihat dulu sejarah dan dokumennya. Pemerintah hadir untuk memastikan keadilan,” kata Zainal Abidin. Senin 20 Oktober 2025.

Dengan munculnya kembali persoalan lahan di Banda Alam dan Ranto Peureulak, publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Aceh Timur. Pembentukan Pansus dinilai akan kehilangan makna jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti dengan verifikasi data, penelusuran batas HGU, dan transparansi penggunaan lahan di wilayah konflik.

Langkah cepat pemerintah dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat serta menjaga iklim investasi tetap sehat di Aceh Timur.

Post a Comment

Previous Post Next Post