Petani di Tolak Beli Pupuk Bersubsidi, Begini Alasan Pemilik Kios



JMNpost.com | Aceh Timur – Seorang warga Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, ia mengaku kecewa setelah ditolak membeli pupuk bersubsidi di kios resmi “KELUARGA TANI” di wilayah tersebut. Ia menilai perlakuan kios itu tidak adil karena menolak dirinya, namun di saat bersamaan melayani pembeli lain yang datang sesudahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31/10/2025. Warga bernama Riski (35) datang dengan membawa uang tunai dan hendak membeli pupuk urea bersubsidi. Ia mengatakan, informasi yang beredar di kalangan petani menyebutkan harga pupuk di kios tersebut paling murah, berkisar Rp90 ribu hingga Rp92 ribu per sak.

“Saya dengar di kios ini paling murah, makanya saya datang. Tapi malah ditolak. Katanya saya tidak ada nama di RDKK. Untuk apa juga murah kalau tidak boleh beli,” ujar Riski dengan nada kesal.

Riski mengaku kaget saat menyaksikan pembeli lain justru dilayani dan membawa pulang beberapa sak pupuk bersubsidi dari kios yang sama.

“Depan mata saya ada orang lain beli dan dikasih. Saya tanya kenapa dia boleh, saya tidak. Kata pemilik kios karena dia masuk RDKK. Saya juga petani, cuma tidak ikut kelompok,” ucap Riski.

Pembeli lain yang dilayani itu diketahui petani yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Bagok Panah Lhee. Ia mengaku membeli pupuk subsidi menggunakan surat rekomendasi kelompok tani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Saya beli pakai surat dari kelompok. Kalau tidak bawa itu, memang tidak bisa, Bang. Karena data kami sudah masuk di RDKK,” katanya pada 31/10/2025.

Pemilik kios pupuk, Yusra, membenarkan adanya perbedaan perlakuan terhadap pembeli yang tidak masuk data RDKK. Ia menyebut seluruh penyaluran pupuk bersubsidi diawasi secara ketat dan wajib sesuai ketentuan pemerintah.

“Saya tidak berani kasih, Bang. Karena kalau bukan yang terdata di RDKK, kami tidak bisa pertanggungjawabkan,” ujar Yusra.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Pada Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, yang mewajibkan penyaluran berdasarkan data RDKK hasil verifikasi pemerintah daerah.

“Kalau kami kasih ke yang tidak terdata, bisa kena sanksi administratif bahkan hukum. Kami hanya pelaksana teknis,” jelasnya.

Yusra juga menegaskan, seluruh penjualan pupuk bersubsidi di kiosnya mengikuti harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Harga sudah ditentukan. Kami tidak bisa naikkan, bahkan seribu rupiah pun tidak berani,” kata Yusra.

Berdasarkan pantauan lapangan, kasus penolakan pembeli yang tidak terdaftar dalam RDKK bukan pertama kali terjadi di wilayah Darul Aman. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem distribusi pupuk bersubsidi kini benar-benar berbasis data dan hanya dapat diakses melalui kelompok tani resmi.

Masyarakat yang belum terdata diminta segera bergabung dengan kelompok tani agar dapat menerima pupuk bersubsidi sesuai prosedur yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

Post a Comment

Previous Post Next Post