PPPK di Aceh Singkil Akhirnya Klarifikasi Soal Viral Cerai Istri Jelang Pelantikan



JMNpost.com | Aceh Singkil, - Kisah Fitri, ibu dua anak asal Aceh Selatan, yang viral setelah diceraikan suaminya dua hari sebelum pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP Aceh Singkil, kini mendapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.

Sebelumnya, video Fitri yang mengaku ditinggalkan suaminya saat baru menerima SK PPPK ramai di media sosial dan memicu simpati publik. Dalam video tersebut, Fitri menceritakan bahwa rumah tangganya hancur setelah suaminya, berinisial JS, mengucapkan talak pada 15 Agustus 2025, hanya dua hari sebelum pelantikan di Kantor Bupati Aceh Singkil.

“Dia bilang, ‘kamu meledak, saya ceraikan 1, 2, 3’. Sejak hari itu saya tidak pernah lagi melihat dia,” kata Fitri. Ia menuturkan, sebelum kejadian itu, suaminya marah karena tidak ada lauk di rumah. “Saya bantu dia dari nol, bahkan baju pelantikannya saya yang belikan dari hasil jualan sayur,” ujarnya, Sabtu 25 Oktober 2025.

Namun, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil membenarkan bahwa JS memang merupakan salah satu peserta yang lulus seleksi PPPK Satpol PP pada tahun 2025. Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil JS untuk dimintai klarifikasi terkait viralnya kasus tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita mintai keterangan. Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku bahwa permasalahan rumah tangga mereka sudah berlangsung lama, bukan semata-mata karena pelantikan PPPK,” ujar Azman kepada wartawan, Minggu 26 Oktober 2025.

Meski demikian, Azman menegaskan bahwa dalam aturan ASN maupun PPPK, perceraian tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa izin tertulis dari atasan langsung. “Dalam kasus ini, belum ada laporan resmi kepada kami terkait izin perceraian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Menurut Azman, hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya surat pernyataan cerai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan keluarga pada 14 September 2025. Namun, pihak BKPSDM belum menerima dokumen resmi terkait proses hukum perceraian tersebut di pengadilan agama.

“Kalau memang benar sudah bercerai secara hukum, tentu ada putusan dari pengadilan agama. Tapi sampai sekarang belum ada berkas yang masuk ke BKPSDM,” tambahnya.

Sementara itu, JS yang dikonfirmasi sejumlah media menolak anggapan bahwa dirinya menceraikan istri karena status PPPK. Ia menyebut konflik rumah tangganya sudah lama terjadi. “Masalah kami bukan karena saya lulus PPPK. Sudah lama tidak cocok. Cuma baru sekarang muncul karena viral,” ujar JS seperti dikutip dari Gelora.co, Minggu 26 Oktober 2025.

Kasus ini terus menuai perhatian publik karena menyangkut etika dan moral seorang aparatur pemerintah. Sejumlah aktivis perempuan di Aceh menilai, peristiwa tersebut mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap istri dalam rumah tangga ASN maupun PPPK, terutama dalam hal tanggung jawab moral dan ekonomi.

Di sisi lain, Fitri kini memilih fokus membesarkan dua anaknya di rumah orang tua di Aceh Selatan. “Saya sudah ikhlas. Semoga Allah ganti dengan yang lebih baik. Saya cuma ingin fokus pada anak-anak,” kata Fitri.

BKPSDM Aceh Singkil memastikan akan tetap memproses JS sesuai aturan disiplin pegawai jika terbukti melanggar prosedur izin perceraian. “Kita hormati proses hukumnya, tapi secara administrasi, kita wajib tegakkan aturan,” tutup Azman.

Post a Comment

Previous Post Next Post