JMNpost.com | Aceh Utara, - Penetapan biaya pendaftaran calon Geusyik sebesar Rp7 juta oleh Panitia Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, menuai gelombang protes masyarakat.
Sejumlah warga menilai keputusan itu tidak hanya memberatkan, tetapi juga diduga menguntungkan calon petahana. Mereka menyebut angka sebesar itu bisa mematikan peluang masyarakat kecil yang ingin maju dalam kontestasi.
“Angka sebesar itu jelas tidak masuk akal dan menutup kesempatan orang biasa untuk ikut bersaing,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Jumat 5 September 2025.
Protes warga juga mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 48 ayat (1) menyebut biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD Kabupaten/Kota, serta ayat (2) yang memperbolehkan tambahan pembiayaan melalui APBDes.
Lebih jauh, dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Pemerintahan Gampong, tidak ditemukan satupun ketentuan yang mengatur pungutan biaya pencalonan dari calon geusyik. Hal ini membuat keputusan panitia menetapkan pungutan Rp7 juta dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Ini jelas pelanggaran aturan. Panitia seolah membuat kebijakan sendiri tanpa mengacu regulasi. Kalau dibiarkan, demokrasi di tingkat gampong bisa rusak,” tambah warga lainnya.
Di tengah polemik itu, diketahui calon yang sudah mendaftar saat ini justru merupakan pasangan suami istri. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Apakah mereka terlalu banyak uang sehingga berani berdua maju, sementara orang lain tidak sanggup karena biaya Rp7 juta itu? Ini makin memperkuat dugaan kalau aturan ini hanya menguntungkan kalangan tertentu,” kata seorang warga lain dengan nada kesal.
Namun, Ketua Panitia Pilchiksung Simpang Tiga, Misbahuddin, membantah jika kebijakan tersebut dianggap sepihak. Ia menjelaskan, penetapan biaya Rp7 juta sudah melalui musyawarah bersama dan dituangkan dalam rapat resmi.
“Keputusan ini hasil musyawarah, ada berita acara dan absen rapatnya. Jadi bukan keputusan panitia sendiri,” ujar Misbahuddin saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, JMNpost.com belum mendapatkan akses pihak kecamatan maupun unsur pemerintah kabupaten untuk mendapatkan informasi terkait dasar hukum pungutan biaya pendaftaran calon Geusyik sebesar Rp7 juta tersebut.

Post a Comment