Cederai Demokrasi, Warga Simpang Tiga, Minta Bupati Aceh Utara Batalkan Pilkades



JMNpost.com | Aceh Utara – Pendaftaran calon Geuchik Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, makin heboh setelah muncul fakta bahwa hanya pasangan suami-istri yang berani maju sebagai kandidat. Padahal biaya pendaftaran yang ditetapkan panitia mencapai Rp7 juta per orang.

“Ini demokrasi atau drama rumah tangga? Kalah satu, menang tetap sekeluarga,” sindir seorang warga dengan nada kesal, Jumat 5 September 2025.

Sejumlah warga menilai, keputusan panitia tidak hanya memberatkan, tetapi juga diduga menjadi skenario untuk menjegal calon lain. Dengan biaya sebesar itu, peluang masyarakat kecil untuk ikut berkompetisi otomatis tertutup.

Lebih jauh, warga mengacu pada aturan hukum. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan biaya Pilkades dibebankan pada APBD. Bahkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 48 juga menegaskan hal serupa. Anehnya, dalam Perbup Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Pemerintahan Gampong, tidak ada satu pasal pun yang mengatur pungutan biaya pencalonan.

“Bahkan pencalon presiden, gubernur, bupati, walikota, dan anggota dewan tidak ada kewajiban setor uang pendaftaran. Kok di tingkat gampong malah Rp7 juta? Ini jelas ngawur,” kata warga lainnya.

Kondisi ini makin parah karena Pemerintah Gampong Simpang Tiga sama sekali tidak menyiapkan anggaran Pilchiksung pada APBG 2025. Akibatnya, semua biaya dibebankan ke peserta, sesuatu yang dinilai warga sebagai bentuk ketidaksiapan sekaligus pelecehan terhadap prinsip demokrasi.

Ketua Panitia Pilchiksung Simpang Tiga, Misbahuddin, membela kebijakan tersebut dengan alasan hasil musyawarah. “Keputusan ini hasil rapat resmi, ada berita acara dan absen. Jadi bukan sepihak,” ujarnya.

Namun, penjelasan itu tidak membuat warga tenang. Mereka justru menilai musyawarah yang menghasilkan pungutan Rp7 juta hanyalah akal-akalan. Warga mendesak Bupati Aceh Utara untuk turun tangan, sekaligus memerintahkan pendaftaran ulang tanpa biaya yang memberatkan masyarakat.

“Kalau dibiarkan, demokrasi gampong hancur. Jangan-jangan memang ada konspirasi untuk meloloskan pasangan suami-istri itu saja,” ungkap seorang tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga. “Hari Senin besok akan diturunkan tim ke desa tersebut,” katanya singkat.

Post a Comment

Previous Post Next Post