JMNpost.com | Aceh Timur Sejumlah masyarakat Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Baitul Huda mengaku kecewa atas dugaan tumpang tindih lahan program perhutanan sosial di kawasan Hutan Produksi Pante Bidari. Warga menuding perusahaan perkebunan PT Taman Seudati Lestari (TSL) telah mencaplok sekitar 1.000 hektar lahan milik kelompok mereka.
Ketua KTH Baitul Huda, Tgk Muslem, menyebut pada 2022 pihaknya telah mengusulkan lahan seluas 1.500 hektar dan saat itu hasil survei pemetaan dari KPH Regional 3 tidak menemukan adanya tumpang tindih dengan hutan lindung maupun lahan masyarakat. Namun, dalam verifikasi terbaru yang dilakukan Balai Perhutanan Sosial pada Rabu (27/08), lahan tersebut sudah tercatat atas nama PT TSL.
“Akibat penyerobotan lahan secara terselubung oleh PT TSL, KTH Baitul Huda kehilangan lahan lebih kurang 1.000 hektar, kini hanya tersisa 500 hektar. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Tgk Muslem, Jumat (29/08).
Ia menambahkan seluruh persyaratan program perhutanan sosial telah dipenuhi kelompok, termasuk dokumen data warga. Karena itu, ia khawatir perampasan lahan oleh perusahaan bisa menimbulkan konflik.
Menurut Muslem, dalam pertemuan dengan masyarakat, petugas verifikasi Balai Perhutanan Sosial menjelaskan PT TSL memperoleh rekomendasi lahan seluas 2.000 hektar dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lokasi perusahaan yang masuk belakangan disebut menjadi penyebab terjadinya tumpang tindih dengan lahan KTH Baitul Huda.
“Kita minta Mualem (sapaan Muzakir Manaf) mengevaluasi kembali rekomendasi terhadap PT TSL, sebab sangat merugikan kami masyarakat,” ujar salah seorang warga Sah Raja.
Sementara itu, petugas verifikasi Balai Perhutanan Sosial Medan, Khairul, membenarkan adanya tumpang tindih objek lahan antara KTH Baitul Huda dan PT TSL. Namun ia menegaskan pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi, sementara penyelesaian masalah diserahkan kepada kedua belah pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT TSL belum memberikan tanggapan atas dugaan pencaplokan lahan kelompok masyarakat tersebut.
Redaksi
Post a Comment