Pelanggaran Hak Konstitusional Marak, Khairatunnisak Angkat Suara

 

JMNpost.com | Aceh Timur – Alumni mahasiswa Sosiologi, Khairatunnisak, menyoroti maraknya pelanggaran hak konstitusional yang dialami masyarakat akibat tindakan represif aparat. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai alumni Sosiologi, saya melihat fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga masalah sosial yang berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Konstitusi kita sudah jelas menjamin kebebasan berpendapat, tetapi kenyataannya hak itu kerap ditekan dengan cara represif,” ujar Khairatunnisak, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya menjadi pengayom rakyat, bukan pihak yang menimbulkan rasa takut. Relasi kuasa yang timpang antara negara dan warga, lanjutnya, berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar apabila tidak segera dihentikan.

“Menjaga ketertiban memang penting, tetapi jangan sampai dijadikan dalih untuk membungkam suara rakyat. Aparat harus memahami bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi,” tambahnya.

Dari perspektif sosiologi politik, Khairatunnisak menilai tindakan represif aparat akan berimplikasi langsung terhadap melemahnya kohesi sosial dan menurunnya partisipasi politik warga. Almond dan Verba (1963) menjelaskan bahwa partisipasi politik adalah salah satu penopang utama demokrasi. Jika masyarakat takut menyampaikan pendapatnya, maka ruang publik akan kehilangan dinamika kritis yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan pandangan Habermas (1991) yang menegaskan bahwa ruang publik harus bebas dari represi agar demokrasi dapat berjalan sehat. Apabila negara menggunakan kekuasaan secara represif, rakyat akan cenderung mengalami apatisme politik, dan pada akhirnya legitimasi negara dapat melemah (Tilly, 2004).

Khairatunnisak juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh praktik represif aparat di lapangan. Ia menilai bahwa penghormatan terhadap hak dasar warga, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, merupakan pondasi utama tegaknya negara hukum yang berkeadilan.

“Demokrasi tidak cukup hanya dengan jargon. Ia harus diwujudkan dengan penghormatan nyata terhadap hak konstitusional rakyat. Jika kebebasan sipil terus ditekan, maka demokrasi kita hanya akan menjadi ilusi,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post