JMNpost.com | Banda Aceh, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi, SH, atau yang akrab disapa Bung Eri, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum.
"Keputusan MK ini menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut di atas hukum," kata Bung Eri dalam keterangan pers di Banda Aceh, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah lex specialis yang harus dijaga karena lahir dari sejarah perjuangan panjang dan sesuai karakteristik masyarakat Aceh.
"UUPA adalah undang-undang khusus yang lahir dari perjuangan berdarah sekaligus untuk memenuhi kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh. Kita harus menjaganya sebagai dasar hukum pemerintahan di Aceh," ujarnya.
ARPA menilai, keputusan MK telah menegakkan prinsip demokrasi dan menjadi pengingat bahwa semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku. Bung Eri berharap putusan ini menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga UUPA.
"Jangan serakah dan memaksa diri menjadi orang lain. Kita adalah orang Aceh dan itu identitas kita. UUPA adalah aturan kita, kebutuhan kita. Jadi jangan hanya karena melihat orang lain berpayung di tengah hujan kita memaksa diri ingin keluar rumah," pungkasnya.
Post a Comment