Konten Asusila di Live TikTok, AMPSI Desak Penegakan Syariat

JMNpost.com | Bireuen, - Aliansi Masyarakat Pecinta Syariat Islam (AMPSI) Kabupaten Bireuen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh dan unsur dayah yang melaporkan beberapa akun TikTok ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran syariat Islam melalui siaran langsung di platform tersebut.

Ketua AMPSI, Aby Fakhrul atau yang akrab disapa Tu Bugak, menilai aktivitas sejumlah pengguna TikTok yang menayangkan aksi diduga bermuatan mesum dan mempertontonkan aurat secara terbuka telah meresahkan masyarakat Aceh. 

“Aktivitas mereka sudah di luar kewajaran, apalagi dilakukan secara live streaming. Ini berbahaya karena banyak anak-anak yang diberi akses HP. Kami minta aparat bertindak tegas, bahkan bila perlu menjatuhkan hukuman cambuk agar menjadi pelajaran,” tegasnya.

Menurutnya, konten yang beredar di akun-akun tersebut tidak lagi mencerminkan nilai syariat Islam dan budaya Aceh yang religius. “Ini merusak citra Aceh di mata dunia. Orang di luar sana banyak yang mencintai Aceh, tapi perilaku seperti ini justru mencoreng nama baik kita,” ujarnya.

AMPSI berharap pemerintah Aceh, Dinas Syariat Islam, aparat penegak hukum, dan ormas Islam lainnya bersinergi untuk menertibkan pelanggaran ini.

 “Lebih menyakitkan lagi, ada dugaan perbuatan zina dilakukan secara sengaja dan terbuka di live TikTok. Ini tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Bumi Serambi Mekkah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kamis 31 Juli 2025, PII Aceh bersama unsur dayah resmi melaporkan beberapa akun TikTok ke Polda Aceh. Laporan tersebut diajukan karena siaran langsung yang dilakukan pada 15 Juli 2025 diduga mengandung unsur asusila dan melanggar nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Laporan disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Aceh, Mohd Rendi, didampingi Tgk Zakaria Alhanafy, pimpinan dayah di Bireuen, serta Nazaruddin dari unsur masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post