Pemerintah Ancam Cabut Sertifikat Tanah yang Telantar Dua Tahun

Sumber Foto : Liputan6.com


JMNpost.com | Jakarta, - Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan akan mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Langkah ini menjadi bagian dari program reforma agraria untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan mekanisme penetapan tanah telantar. Menurutnya, BPN akan mengirimkan surat peringatan bertahap kepada pemilik tanah yang tidak melakukan aktivitas di atas lahan miliknya.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujar Nusron, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Jika dalam enam bulan setelah peringatan kedua masih tidak ada aktivitas, BPN memberikan kesempatan mediasi dan perundingan. “Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.

Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang berstatus tanah telantar secara nasional. Seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Hak Pakai, tanpa pengecualian, dapat terkena kebijakan ini.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan penguasaan tanah dan mendukung agenda reforma agraria yang selama ini menjadi fokus pemerintah.



Post a Comment

Previous Post Next Post