JMNpost.com | Aceh Timur, - Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Peulawi, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, yang digelar pada Juni 2025, menuai protes dari masyarakat setempat. Salah satu penyebabnya adalah dugaan keabsahan ijazah dari calon terpilih berinisial AB, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 141 suara.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, yang akrab disapa Pang Gojo, turut angkat bicara terkait polemik ini. Ia menyebutkan bahwa puluhan warga telah mendatangi gedung DPRK untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, Selasa (28/7/2025).
"Yang kita inginkan adalah pembangunan desa yang kondusif. Kalau dari awal sudah ribut, bagaimana ke depannya nanti? Ini harus dikaji ulang," tegas Pang Gojo kepada media ini.
Diketahui, calon nomor urut dua, Jaimanur, yang memperoleh 134 suara, juga menyampaikan protes kepada pihak panitia pemilihan keuchik (P2K), namun panitia tetap melanjutkan tahapan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Salah seorang warga Peulawi yang ikut mengajukan protes menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran ke salah satu pesantren di Kecamatan Darul Aman, tempat yang disebut-sebut sebagai asal ijazah AB. Namun, menurut warga tersebut, nama AB tidak ditemukan dalam daftar santri lulusan tahun 2012–2013.
"Kami minta agar Pemkab Aceh Timur menunda hasil pemilihan ini dan mengkaji ulang keabsahan ijazah yang digunakan oleh AB. Ini menyangkut integritas pemimpin di desa kami," ujar warga tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Nurussalam, Muzakir, mengonfirmasi bahwa berkas usulan keuchik terpilih memang sempat diajukan, namun dikembalikan karena belum lengkap. Ia menyebutkan bahwa AB mencalonkan diri dengan menggunakan ijazah dari lembaga dayah, yang dalam regulasi mewajibkan lampiran surat keterangan kesetaraan dari Kementerian Agama.
"Berkas tersebut sudah dikembalikan kepada Ketua Tuha Peut agar disampaikan ke P2K untuk dilengkapi. Namun, sampai saat ini surat kesetaraan itu belum juga diserahkan oleh calon terpilih," jelas Muzakir.
Karena belum lengkap, kata camat, maka P2K belum dapat mengusulkan nama AB ke Bupati Aceh Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).
Dengan situasi ini, polemik di Gampong Peulawi berpotensi menciptakan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diminta turun tangan dengan sikap tegas dan transparan agar tidak mencederai proses demokrasi tingkat desa.
Post a Comment