Tiga Buronan Kasus Narkoba dan Senpi di Aceh Utara Masih Bebas



JMNpost.com | Aceh Utara, - Polisi masih terus memburu tiga orang buronan yang diduga kuat sebagai bagian dari komplotan bersenjata api dan jaringan narkoba. Ketiganya merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka bernama Asnawi, dalam kasus transaksi narkoba yang dikenal dengan kode "99 durian".

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, AKP Boestani, pada Rabu 11 Juni 2025, menyebutkan bahwa ketiga buronan itu berinisial B, CL, dan N.

“Mereka adalah aktor utama dalam kasus ini,” ujar Boestani.

Perburuan terhadap ketiganya dimulai setelah petugas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial S di wilayah Bireuen. Dari hasil pemeriksaan, S memberikan informasi yang mengarahkan penyidik ke rumah CL, salah satu anggota kelompok yang dipimpin oleh B.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah komponen senjata api rakitan. Barang bukti yang diamankan antara lain gagang senjata, ulir laras, serta pelat logam yang diduga akan dirakit menjadi senjata api lengkap.

“Ini bukti bahwa kelompok ini tidak hanya bermain di ranah narkoba, tapi juga berbahaya karena melibatkan senjata api,” kata Boestani.

Ia juga mengimbau ketiga buronan untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Boestani menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur, apalagi jika para buronan tertangkap dalam keadaan masih melakukan kejahatan atau membawa senjata api.

“Jika menyerahkan diri secara baik-baik, tentu akan kami perlakukan sesuai prosedur. Namun, jika tetap melakukan perlawanan dan melanjutkan aktivitas kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Utara, tindakan tegas akan kami ambil,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga buronan masih dalam pengejaran aparat.

Reporter: Arif Firdaus

Post a Comment

Previous Post Next Post