Gagal Melawan, Tiga Bandar Sabu di Aceh Utara Digulung Polisi

JMNpost.com | Aceh Utara, - Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria pelaku tindak pidana narkotika di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa (3/6/2025). Dari tangan para pelaku disita tiga bungkusan sabu dengan total berat mencapai 280 gram.

Ketiga tersangka berinisial J (40), MN (28), dan AM (54). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata AKP Erwinsyah, Rabu (4/6/2025).

Penangkapan sempat berlangsung dramatis ketika MN melakukan perlawanan dan mematahkan borgol petugas saat hendak melarikan diri, namun berhasil digagalkan. Ketiga tersangka kini diperiksa di Mapolres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.

AKP Erwinsyah menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Reporter: Arif Firdaus

Post a Comment

Previous Post Next Post