PWN Aceh Desak Kejari Usut Dugaan Proyek Bermodus BLK di Langsa



JMNpost.com | Aceh Timur, - Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN) Provinsi Aceh, Junaedi Masrun, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Balai Latihan Kerja (BLK) yang diselenggarakan di Kota Langsa.

Menurut Junaedi, program pelatihan kerja yang hanya berlangsung selama satu minggu tersebut dinilai tidak proporsional dengan besaran anggaran yang digunakan. Ia menyebut, kegiatan itu didanai menggunakan alokasi dana desa dari sejumlah gampong di Aceh Timur. Namun pelaksanaannya berada di luar wilayah administratif yang mendanai, yakni di Kota Langsa.

"Panitia mengklaim bahwa anggaran hanya sebesar Rp5 juta per desa. Namun berdasarkan dokumen kuitansi yang kami peroleh dari beberapa kepala desa, terungkap bahwa dana yang disetorkan mencapai Rp7,8 juta per desa. Bahkan, uang saku peserta pun diminta dari dana desa melalui kepala desa masing-masing," ungkap Junaedi, Senin (30/6/2025).

Ia juga mempertanyakan urgensi dan efektivitas pelatihan yang hanya dilakukan dalam kurun waktu satu minggu. Menurutnya, pelatihan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa seharusnya memiliki durasi minimal tiga bulan, sebagaimana standar pelatihan kerja pada umumnya.

"Apa kompetensi yang dapat dibentuk dalam waktu hanya tujuh hari? Jika hanya untuk memperoleh sertifikat, maka esensi pelatihan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat menjadi kehilangan makna. Itupun belum jelas apakah seluruh peserta memperoleh sertifikat atau tidak," kritiknya.

Junaedi menduga kuat bahwa kegiatan ini hanyalah modus terselubung untuk mengalihkan dana desa ke pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang tidak transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa indikasi ini muncul karena tidak adanya kejelasan teknis pelaksanaan, kurikulum pelatihan, maupun standar kompetensi yang dijadikan acuan.

"Jika dicermati dari dua pelaksanaan BLK yang telah berlangsung di Kota Langsa, terlihat bahwa kegiatan ini lebih mengarah pada orientasi bisnis sempit ketimbang misi pemberdayaan. Ini bukan lagi pelatihan, tapi proyek berkedok pelatihan," ujar Junaedi.

Atas dasar itu, PWN Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara kegiatan maupun pihak-pihak di tingkat desa yang ikut serta dalam proses penganggaran.

“Kita harus serius menjaga integritas penggunaan dana desa. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong di Aceh Timur hanya akan menjadi ilusi dalam dokumen laporan tahunan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan tersebut. Pihak penyelenggara kegiatan BLK di Kota Langsa juga belum berhasil dikonfirmasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post