Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, dalam keterangan resminya pada Minggu (1/6/2025), menyampaikan hasil peninjauan langsung terhadap dua titik box culvert besar yang belum selesai dikerjakan, tepatnya di jalur utama dekat RSUD dan Lapas Mempawah.
“Struktur box culvert terbuka, tidak ada pagar pengaman, tidak ada rambu peringatan, dan berada pada posisi jalan yang kritis. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Andri.
Peninjauan dilakukan pada 1 Juni 2025 pukul 05.00 WIB. Dalam dokumentasi mereka, ditemukan pula kondisi permukaan jalan rusak parah, bergelombang, berlubang, tanpa marka, serta tanpa penerangan malam hari. “Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi pengabaian terhadap keselamatan jiwa rakyat,” ujarnya.
LSM MAUNG menilai situasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk:
-
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
-
Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Marka dan Rambu Jalan.
Menurut Andri, marka dan rambu bukan sekadar pelengkap proyek, melainkan elemen wajib yang berfungsi menyelamatkan nyawa. “Tanpa itu semua, pengguna jalan seperti berjalan dalam jebakan maut,” ujarnya.
Merujuk dokumen resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), proyek yang dimaksud adalah Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Batas Kota Mempawah, Sungai Pinyuh, dengan nilai kontrak sebesar Rp148.543.940.000. Kontrak ditandatangani pada 14 November 2022 dengan masa pelaksanaan 373 hari kalender, bersumber dari APBN.
Namun, hingga pertengahan 2025, LSM MAUNG menilai proyek tersebut belum menunjukkan hasil yang layak secara keselamatan. “Dengan nilai sebesar itu, mestinya masyarakat tidak perlu waswas melintasi jalan nasional. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Andri.
Atas kondisi ini, DPD LSM MAUNG Kalbar mengajukan tuntutan formal sebagai berikut:
-
Evaluasi total oleh Direktorat Jenderal Bina Marga atas proyek dan pelaksanaannya;
-
Audit menyeluruh terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas;
-
Pemanggilan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar;
-
Pelaporan ke Komisi V DPR RI, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Keselamatan publik bukan opsional. Itu amanat konstitusi. Negara wajib hadir sebelum rakyat jadi korban. Jangan tunggu ada nyawa melayang baru bertindak,” tegas Andri Mayudi.
Contributor: Hady
Post a Comment