Polres Aceh Timur Amankan Dua Kendaraan Pengangkut Barang dan Satwa Ilegal di Madat

Kelinci Gurun Amerika
JMNpost.com | Aceh Timur, – Dua unit kendaraan angkutan barang diamankan jajaran Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa karena diduga membawa satwa eksotik ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut. Penindakan berlangsung di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. membenarkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai menindak dua mobil jenis Isuzu Traga, masing-masing bernomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB, yang sebelumnya telah diamankan oleh warga karena aktivitas mencurigakan.

“Benar, kami membackup kegiatan Bea Cukai Langsa dalam mengamankan kendaraan pengangkut barang dan satwa ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut,” ujar Kapolres.

Dua pria berinisial SU dan MU turut diamankan dalam operasi ini. SU diketahui merupakan oknum anggota aktif TNI AL, sehingga proses hukumnya telah dilimpahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), sedangkan MU dibawa Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari pantauan foto barang bukti, terlihat beberapa satwa eksotik yang tidak berasal dari habitat Indonesia, di antaranya

1. Seekor hewan mirip kelinci gurun Amerika (Desert Cottontail), yang habitat aslinya berada di wilayah barat daya Amerika Serikat dan Meksiko.

2. Beberapa ekor kambing kerdil Nigeria (Nigerian Dwarf Goat), yang umumnya hanya ditemukan sebagai hewan eksotik peliharaan di Afrika Barat dan negara-negara Eropa.

3. Seekor burung yang diduga kuat jenis macaw (Ara macao), spesies burung berwarna mencolok asal hutan tropis Amerika Tengah dan Selatan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Langsa atau otoritas karantina mengenai jumlah pasti dan status perlindungan dari satwa tersebut. Namun berdasarkan jenis-jenis yang terindikasi, kuat dugaan bahwa hewan-hewan ini masuk dalam kategori non-native, eksotik, dan berpotensi dilindungi, sehingga proses penyelundupan tersebut melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, serta berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jika terbukti termasuk spesies langka.

Kasus ini juga membuka dugaan lebih jauh bahwa jalur laut Aceh Timur telah digunakan sebagai koridor perdagangan satwa eksotik ilegal, mengingat keterlibatan oknum militer, kendaraan angkut skala besar, dan jenis hewan yang hanya bisa diakses lewat rantai pasokan internasional.

Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap warga yang telah cepat tanggap atas aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. 

“Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan dan mencegah tindak kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Proses hukum terhadap kasus ini kini menjadi wewenang Bea Cukai Langsa dan POM AL. Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai apakah penyidikan akan diperluas untuk membongkar jaringan penyelundupan di balik masuknya satwa-satwa eksotik ini ke Aceh Timur.

Post a Comment

Previous Post Next Post