![]() |
Ilustrasi ancaman kekerasan terhadap wartawan |
JMNpost.com | Kalimantan Barat, - Maraknya intimidasi terhadap wartawan di Kalimantan Barat memicu kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG). Mereka menilai serangan terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk kejahatan terhadap konstitusi yang harus dilawan secara hukum dan terbuka.
“Ini bukan sekadar pelanggaran norma. Ini adalah kejahatan konstitusi. Menakut-nakuti wartawan sama saja dengan menakut-nakuti rakyat,” tegas Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wartawan di Kalbar dilaporkan mengalami tekanan, baik verbal maupun fisik, saat meliput isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, dan penyalahgunaan wewenang pejabat daerah. Beberapa di antaranya bahkan dihalangi saat meliput di ruang publik, dilaporkan ke polisi dengan dalih pencemaran nama baik, dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet.
“Ini bukan insiden tunggal. Ada pola. Ada upaya sistematis membungkam suara pers. Kalau ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang terancam, tapi juga hak rakyat untuk tahu,” tambah Andri.
DPD LSM MAUNG menyoroti sikap pasif negara dalam menghadapi tekanan terhadap kebebasan pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945 secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
“Negara tidak bisa pura-pura netral. Diam di tengah ancaman terhadap pers sama dengan bersekongkol. Negara harus hadir dan berpihak pada konstitusi, bukan pada pelaku intimidasi,” ujar Andri.
Empat Tuntutan Resmi ke Pemerintah dan Lembaga Negara:
DPD LSM MAUNG Kalbar menyampaikan empat tuntutan konkret:
Presiden Republik Indonesia: Segera menyatakan sikap tegas membela kebebasan pers dan memberi jaminan perlindungan hukum kepada jurnalis.
Kapolri dan Jaksa Agung: Bentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan di Kalbar.
Komnas HAM dan Dewan Pers: Dirikan posko pengaduan darurat bagi wartawan yang mengalami ancaman, serta kawal setiap laporan hingga tuntas.
Komisi III DPR RI: Segera gelar Rapat Dengar Pendapat terbuka dengan pihak terkait untuk klarifikasi publik atas meningkatnya tekanan terhadap jurnalis.
Menurut Andri, jika pemerintah tidak merespons, maka masyarakat sipil akan mengorganisasi langkah hukum dan aksi solidaritas nasional untuk membela kebebasan pers.
Di sisi lain, DPD LSM MAUNG juga menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap menjaga profesionalisme di tengah tekanan. Andri mengingatkan bahwa kualitas jurnalis diuji bukan hanya saat wawancara atau menulis, tapi juga saat mereka menghadapi intimidasi.
“Wartawan adalah cahaya. Ketika tekanan datang dari segala arah, hanya integritas dan profesionalisme yang membuatmu tetap berdiri,” kata Andri.
(Hadi)
Post a Comment