Nyawa Melayang di Tambang Ilegal, LSM: Tangkap Pelaku dan Cukong PETI


JMNpost.com | Singkawang , - Seorang penambang emas ilegal dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kalimantan Barat, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Mayasopa itu tertimbun material longsor dari tebing setinggi sekitar 20 hingga 30 meter saat sedang melakukan aktivitas tambang. Lokasi tambang disebut milik seorang warga bernama Rustam yang menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Peristiwa ini kembali memicu sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kalimantan Barat. Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) menilai kejadian ini adalah bukti konkret kelalaian aparat dan pemerintah dalam menindak praktik PETI.

"Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap semua pelaku PETI, termasuk para cukong dan oknum yang membekingi kegiatan tambang ilegal di Kalbar," tegas Hadysa Prana, Ketua Umum DPP LSM MAUNG dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (8/6/2025).

Menurut Hadysa, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan tapi juga telah berulang kali merenggut nyawa. Ia mengutip Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebut bahwa pelaku tambang ilegal dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas PETI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Dengan adanya korban jiwa, penindakan tidak bisa lagi sekadar administratif. Harus ada penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, serta proses hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian atau pemerintah daerah terkait langkah hukum atas peristiwa tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post