Mandat Dua Bulan Dicabut, Riski Maulizar Tetap Santai Hadapi Pencopotan dari Ketua DPD PPA Aceh Timur


JMNpost.com | Banda Aceh, - Baru dua bulan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perjuangan Aceh (PPA) Aceh Timur, Riski Maulizar resmi diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPA. Surat pemberhentian itu diteken pada 18 Juni 2025, tak lama setelah masa mandatnya yang dimulai sejak 5 April 2025 berakhir.

Dalam surat resmi bernomor 046/DPP-PPA/VI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Adjunct Dr. Marniati, SE, M.Kes dan Sekretaris Jenderal T Rayuan Sukma, disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno DPP tertanggal 11 Juni 2025.

“Dewan Pimpinan Pusat sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas loyalitas selama ini karena telah banyak berjasa dan mengorbankan waktu untuk turut andil dalam membesarkan nama Partai Perjuangan Aceh,” tulis DPP dalam surat tersebut.

DPP juga menyatakan bahwa seluruh aset dan inventaris partai yang sebelumnya dikelola oleh DPD Aceh Timur akan diambil alih kembali oleh DPP.

Meski diberhentikan hanya dua bulan setelah diberi mandat, Riski Maulizar menunjukkan sikap yang tenang. Saat dikonfirmasi JMNpost.com, ia membenarkan pencopotan tersebut dengan ekspresi santai dan bahkan tersenyum.

"Benar (sudah diberhentikan)," ujarnya singkat sambil tersenyum kepada wartawan.

Sikap tenang Riski menimbulkan beragam tafsir di kalangan internal partai maupun publik. Banyak yang menilai, sosok muda ini menunjukkan kelasnya: tak banyak bicara, tak menyerang balik, tapi tetap menjaga wibawa dan integritas.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari DPP terkait alasan pencopotan tersebut, sikap Riski tampak jauh dari kekecewaan. Ia enggan mengomentari lebih jauh, dan memilih tetap menjaga etika internal partai.

Belum diketahui siapa sosok yang akan ditunjuk untuk menggantikan Riski sebagai Ketua DPD PPA Aceh Timur. Namun satu hal yang mencolok: jabatan boleh dicabut, tapi gaya kepemimpinan dan sikap elegan kadang meninggalkan kesan yang lebih dalam daripada durasi mandat.

Post a Comment

Previous Post Next Post