JMNpost.com | Aceh Timur Polemik penetapan empat pulau sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri terus menuai protes dari masyarakat Aceh. Kali ini, suara penolakan datang dari Abdul Muthalib alias Pang Pison, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Nurul A’la 227 Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pison menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Keputusan Mendagri tentang penetapan wilayah administrasi pulau tersebut, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gesekan antarwilayah.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau-pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Jangan malah bikin gaduh antarprovinsi. Ada persoalan yang lebih penting untuk diurus," ujar Pison kepada JMNpost.com, Senin (16/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan Keputusan Mendagri yang beredar, keempatnya kini ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun menurut Pang Pison, hal tersebut tidak memiliki dasar historis dan administratif yang kuat. Ia menyebut banyak dokumen dan peta lama yang menunjukkan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh, khususnya dalam cakupan Kabupaten Aceh Singkil.
“Ini bukan klaim asal-asalan. Ada peta, ada bukti administratif. Jadi tidak elok jika tiba-tiba ditetapkan begitu saja masuk ke Sumatera Utara. Di mana letak asas keadilannya?” kritik Pison tajam.
Ia menilai langkah Mendagri berpotensi memancing konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama karena menyangkut wilayah yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan strategis.
"Jangan sampai karena keputusan sepihak, masyarakat dua provinsi saling curiga dan bersitegang. Ini yang seharusnya dihindari oleh pemerintah pusat," tambahnya.
Selain mengkritik keputusan tersebut, Pang Pison juga mendorong Pemerintah Aceh untuk tidak pasif. Ia menilai momentum ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat kedaulatan wilayah, termasuk membuka akses keluar Aceh ke jalur internasional lewat pelabuhan.
"Sudah saatnya Aceh membangun pelabuhan besar di setiap kabupaten. Kita ini negeri kaya laut, tapi barang keluar masih mengandalkan pelabuhan luar. Kita ini Aceh, bukan daerah pesisir yang bisa diremehkan,” seru Pison.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri atas desakan sejumlah tokoh Aceh terkait status empat pulau tersebut. Namun, sejumlah pihak sipil di Aceh juga mulai mendorong upaya hukum melalui PTUN untuk menggugat keputusan tersebut.
Post a Comment