Dugaan Pelatihan Fiktif BLK di Langsa, 513 Desa Aceh Timur Rugi Miliaran Rupiah

Dugaan Pelatihan Fiktif BLK di Langsa, 513 Desa Aceh Timur Rugi Miliaran Rupiah

JMNpost.com | Aceh Timur, - Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md, mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera mengusut dugaan praktik curang dalam pelaksanaan program pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dilaporkan merugikan banyak desa di wilayah Aceh Timur.

Kepada wartawan di sebuah kafe di pusat Kota Idi, Jumat (20/6/2024), Hendrika — yang akrab disapa Een — menyebut kegiatan pelatihan yang berlangsung di Kota Langsa itu patut dicurigai sebagai proyek siluman berkedok peningkatan kapasitas masyarakat.

"Kita minta dinas dan aparat segera memeriksa kegiatan BLK yang diselenggarakan tujuh hari di Langsa. Ini seperti akal-akalan saja, hanya untuk menguras anggaran desa," tegas Een.

Ia menilai, program pelatihan yang digelar hanya selama satu minggu itu tidak mungkin berdampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan masyarakat. Yang lebih janggal, lanjutnya, setiap desa diminta menyetor anggaran hingga Rp8 juta.

"Kalau benar ada 513 desa menyetor, jumlahnya bisa lebih dari Rp4 miliar. Ini bukan pelatihan, ini patut diduga sebagai praktik kejahatan berjamaah yang merugikan keuangan desa," katanya.

Bukan hanya soal anggaran, Een juga mempertanyakan lokasi kegiatan yang tidak dilaksanakan di Aceh Timur, melainkan di Kota Langsa. Hal ini, menurutnya, menambah kecurigaan bahwa pelatihan tersebut hanyalah formalitas semu.

"Ini aneh. Pelatihan untuk masyarakat Aceh Timur, tapi diselenggarakan di luar daerah. Di mana logikanya? Apakah tidak ada fasilitas atau gedung pelatihan di Aceh Timur sendiri?" tambah Een geram.

JWI Aceh Timur mendesak agar inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat, hingga aparat hukum tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Een menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti hanya di permukaan.

“Kami tak akan diam. Ini bukan semata pelanggaran administratif, ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat desa. Uang miliaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan, justru lenyap lewat skema pelatihan kilat yang mencurigakan,” tegas Een.

Ia juga mengingatkan kepala desa untuk tidak sembarangan menyetujui kegiatan yang tak jelas manfaat dan mekanismenya. “Jika benar dana desa dipakai tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, maka bukan hanya penyelenggara, para keuchik juga bisa ikut terseret masalah hukum,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post