JMNpost.com | Banda Aceh, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan bahwa sembilan berkas perkara dugaan korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh tahun anggaran 2017 telah dikembalikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sejak 12 Februari 2024.
Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, sebagai tanggapan atas unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) di depan Kantor Kejati Aceh pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam aksinya, massa AMM menuntut percepatan penanganan kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp22 miliar.
“Berkas-berkas perkara tersebut telah kami kembalikan ke penyidik Polda Aceh sejak tahun lalu karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” kata Ali Rasab kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Adapun sembilan berkas perkara itu masing-masing atas nama tersangka berinisial SB, SM, FY, F, RA, RDJ, RK, RF, dan S. Menurut Ali Rasab, hingga kini seluruh berkas tersebut masih berada di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
Ia membantah tudingan mahasiswa yang menyebut Kejati menahan atau menghambat proses hukum dalam kasus ini. “Tidak benar jika dikatakan belum dikembalikan. Seluruh berkas sudah kami kirimkan ke Polda sejak lama,” tegas Ali.
Seperti diketahui, perkara ini sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana beasiswa yang semestinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. Dugaan penyimpangan dana tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk penerima manfaat fiktif.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Aceh terkait perkembangan pelengkapan berkas yang dimaksud.
Sember: Ajnn.net
Post a Comment