Aceh Utara Rancang Pembangunan Lima Tahun, Tarmizi: Fokus pada Rakyat

JMNpost.com | Aceh Utara Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus menyentuh langsung kebutuhan dan kehidupan masyarakat. Hal ini ia sampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis 12 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Tarmizi menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan. Ia menyebut dokumen RPJMD bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kolektif untuk membangkitkan kembali Kabupaten Aceh Utara melalui slogan "Aceh Utara Bangkit, Bangkit, Bangkit."

Menurut Tarmizi, pembangunan daerah akan difokuskan pada lima misi utama. Pertama, mendorong hilirisasi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, termasuk padi, kelapa sawit, dan perikanan tangkap (meutani – meulaot). Kedua, memaksimalkan bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku UMKM (ta bantu).

Ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan (meurunoe – meu ubat). Keempat, memperluas akses infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan telekomunikasi, menjaga lingkungan hidup, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik (ta peugoet – ta hiroe – ta pubuet). Kelima, memperkokoh penerapan syariat Islam berlandaskan prinsip ahlussunnah wal jamaah (meu agama).

Tarmizi menyatakan, proses Musrenbang merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan visi dan misi kepala daerah dengan kebijakan pembangunan daerah. Ia berharap forum ini menghasilkan rumusan arah pembangunan yang sinkron dengan kebijakan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Utara, Drs H Adamy, MPd, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah melewati sejumlah tahap, dimulai dari penyusunan dokumen teknokratik pada 2024, kemudian dirumuskan menjadi rancangan awal melalui konsultasi publik dan forum perangkat daerah.

“Musrenbang ini adalah bagian lanjutan dari tahapan tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Adamy.

Ia menambahkan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD juga mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utamanya adalah menyatukan persepsi dan tekad seluruh pihak dalam menyusun kebijakan pembangunan Aceh Utara agar selaras dengan agenda pembangunan nasional dan provinsi.

Forum Musrenbang ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan yang akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen RPJMD final.


Reporter: Arif Firdaus

Post a Comment

Previous Post Next Post