JMNpost.com | Aceh Timur, – PT Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) resmi kembali mengelola sumur minyak tua di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, bekerja sama dengan PT Aceh Timur Energi Mandiri (ATEM) dan PT Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pengelolaan sumur minyak tua ini kini kembali diambil alih oleh Pertamina, bermitra dengan PT ATKE dan PT ATEM. Kami berharap kemitraan ini dapat mengoptimalkan potensi migas daerah,” ujar Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Jumat (tanggal).
Sejarah eksplorasi minyak di Ranto Peureulak memiliki akar yang panjang, dimulai sejak masa Kesultanan Perlak dan dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan berdirinya Perlak Petroleum pada 1889. Pengelolaan sumur ini telah melalui beberapa fase, termasuk dikelola oleh perusahaan Amerika (Asamera Oil), Prancis (ConocoPhillips), dan terakhir oleh PT Pacific Oil & Gas, sebelum kini kembali ke tangan Pertamina bersama mitra lokal.
Bupati Iskandar menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia mengakui masih adanya kekhawatiran dari calon investor terkait isu keamanan dan penerimaan masyarakat.
“Saya meminta dukungan seluruh pihak agar Aceh Timur dikenal sebagai daerah terbuka bagi investasi. Siapa pun yang ingin berinvestasi, dari negara mana pun, kami sambut sepanjang mereka patuh pada aturan, membayar pajak, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” jelas Iskandar.
Iskandar menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM mendukung penuh legalisasi dan pengelolaan kembali sumur-sumur tua, terutama yang memiliki nilai sejarah.
Sementara itu, Direktur PT Aceh Timur Kawai Energi (ATKE), Sayed Nouval, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan beroperasi secara resmi dan legal dengan tetap mengutamakan aspek sosial dan lingkungan.
“Kami berkomitmen menjalankan operasi yang berkelanjutan, tidak hanya dari sisi teknis dan ekonomi, tetapi juga sosial, lingkungan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM),” kata Sayed.
Sayed juga menekankan bahwa masyarakat yang ingin mengebor secara mandiri tetap diperbolehkan, namun tidak diizinkan untuk menduduki atau mengklaim sumur-sumur yang menjadi aset milik Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Kami berharap keberadaan ATKE dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari masa depan yang lebih cerah bagi Ranto Peureulak dan Aceh Timur,” tutupnya.
Post a Comment