Sengketa Lahan PTPN I Meledak ! Pemkab Aceh Timur Perintahkan Ground Check Kilat

JMN


JMNpost.com | Aceh Timur, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kembali memediasi konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dan masyarakat Gampong Seuneubok Bayu. Rapat pada Kamis (08/05/2025) di Aula Kantor Bupati Aceh Timur dipimpin Wakil Bupati T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H.

Pertemuan ini dihadiri perwakilan DPRK Aceh Timur, Polres, Kodim, Forkopimda, Asisten II, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanahan, Kanwil BPN Aceh, Muspika Indra Makmu, tokoh masyarakat, serta manajemen PTPN I dan IV. Zainal Abidin berharap sengketa dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak.

BPN Aceh memaparkan hasil penelitian yang menyebut klaim masyarakat tidak berada dalam area HGU Nomor 121 Tahun 1999 milik PTPN I, tanpa ada tumpang tindih. Namun, masyarakat tetap keberatan atas tanaman kelapa sawit yang dianggap berdiri di lahan mereka.

Pemkab Aceh Timur merekomendasikan PTPN I melakukan ground check dan melaporkan hasilnya dalam tujuh hari sebagai dasar mediasi lanjutan. “Ground check harus dilaksanakan untuk memastikan status lahan,” tegas Zainal Abidin.

Camat Indra Makmu, Irwansyah Panjaitan, meminta PTPN tidak menindak warga yang memanen sawit di area sengketa, namun permintaan ini ditolak SEVP Aset PTPN I, Ganda Wiatmaja, yang menegaskan panen adalah bagian dari pemeliharaan dan tidak bisa dihentikan.

Konflik ini telah berlangsung sejak 2012, bermula dari klaim masyarakat terhadap sebagian area HGU 121/1999 yang dianggap sebagai eks-PIR NES-I Alue Ie Mirah (AIM). Meski berbagai mediasi telah dilakukan, konflik terus berlanjut hingga masa berlaku HGU berakhir pada Desember 2024.


Post a Comment

Previous Post Next Post