PT Nafasindo Bantah Isu Pengambilalihan Kebun Sawit oleh Pemkab Aceh Singkil


JMNpost.com | Aceh Singkil Direktur PT Nafasindo, Abdul Kudus, membantah isu yang menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit seluas 3.007 hektare yang selama ini dikelola perusahaannya telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Klarifikasi ini disampaikan dalam pernyataan resmi pada Kamis (22/5/2025), merespons beredarnya informasi simpang siur di tengah masyarakat.

"Tidak benar Hak Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit PT Nafasindo seluas 3.007 hektare diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Abdul Kudus.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut tengah berlangsung dan mengikuti prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Permohonan perpanjangan, kata dia, telah diajukan sejak November 2020, sebelum masa HGU berakhir pada 11 Mei 2023.

Proses perpanjangan meliputi pengukuran ulang batas HGU lama, penerbitan peta bidang tanah (No.006-01.12-2020), dan pengajuan dokumen ke Kementerian ATR/BPN yang diterima pada 11 November 2024. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh Nomor 69/SP-11.HP.02/X/2024.

Mengutip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 71 Ayat 2, Abdul Kudus menekankan bahwa permohonan pembaruan HGU masih sah karena diajukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah hak berakhir.

Sementara itu, Senior Manager PT Nafasindo, Malik Rusydi, menyoroti adanya upaya dari pihak tertentu yang dinilai berusaha mengambil alih lahan secara tidak sah. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi masuk dalam ranah pidana.

"Upaya mengambil alih HGU secara ilegal dapat dikategorikan sebagai pencurian aset perusahaan, yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Malik.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat. Pihaknya, kata Malik, percaya bahwa Kementerian ATR/BPN akan memproses perpanjangan HGU secara profesional dan transparan.

Malik turut menyinggung program kemitraan perusahaan yang telah berjalan dengan tiga kelompok tani di tiga desa dan tiga kecamatan, mencakup lahan seluas 661,48 hektare dengan keterlibatan 458 petani. Program tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat lokal.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 20 Mei 2025 bersama Komisi II DPRK Aceh Singkil, pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat. Menurutnya, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

"Berita acara RDP tidak disepakati oleh semua pihak yang hadir,” tutup Malik.

Post a Comment

Previous Post Next Post