Polda Aceh Resmi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya



JMNpost.com | Banda Aceh, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh secara resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk sepuluh insiden dengan tiga korban jiwa.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya kepada media pada Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa pelarangan ini merupakan langkah preventif demi menjamin keselamatan publik, terutama anak-anak yang kerap menggunakan kendaraan tersebut tanpa pendampingan orang dewasa.

“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” ujar Iqbal tegas.

Menurut Iqbal, karakteristik jalan raya di Aceh yang didominasi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi tidak kompatibel dengan keberadaan sepeda listrik, yang secara teknis memiliki keterbatasan kecepatan dan perlengkapan keselamatan. Situasi ini memperbesar potensi kecelakaan, khususnya bagi pengguna yang masih di bawah umur dan tidak dilengkapi perlindungan standar.

Landasan hukum pelarangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan sejumlah syarat bagi pengoperasian sepeda listrik, antara lain:

  • Kecepatan maksimal 25 km/jam
  • Dilengkapi lampu, reflektor, rem yang layak, dan klakson
  • Pengguna berusia minimal 12 tahun
  • Anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa
  • Wajib menggunakan helm
  • Dilarang digunakan di jalan raya umum, hanya diperbolehkan di lajur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata

Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan ini marak terjadi. Banyak anak-anak yang mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya tanpa helm, tanpa pengawasan, bahkan tanpa pemahaman dasar tentang lalu lintas.

“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” kata Iqbal.

Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi pidana atau denda secara spesifik, Iqbal menegaskan bahwa aparat kepolisian dapat tetap mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penindakan dapat berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga pemberlakuan sanksi administratif.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera menyiapkan infrastruktur jalur khusus sepeda dan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan peraturan nasional.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah segera menyediakan jalur khusus agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” pungkasnya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post