JMNpost.com | Banda
Aceh, –
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh secara resmi melarang penggunaan
sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Kebijakan ini
diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan sepeda listrik, termasuk sepuluh insiden dengan tiga korban jiwa.
Direktur
Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya
kepada media pada Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa pelarangan ini merupakan
langkah preventif demi menjamin keselamatan publik, terutama anak-anak yang
kerap menggunakan kendaraan tersebut tanpa pendampingan orang dewasa.
“Di Aceh,
sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur
khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” ujar Iqbal tegas.
Menurut
Iqbal, karakteristik jalan raya di Aceh yang didominasi kendaraan bermotor
dengan kecepatan tinggi tidak kompatibel dengan keberadaan sepeda listrik, yang
secara teknis memiliki keterbatasan kecepatan dan perlengkapan keselamatan.
Situasi ini memperbesar potensi kecelakaan, khususnya bagi pengguna yang masih
di bawah umur dan tidak dilengkapi perlindungan standar.
Landasan
hukum pelarangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor
Listrik. Regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan sejumlah syarat bagi
pengoperasian sepeda listrik, antara lain:
- Kecepatan maksimal 25 km/jam
- Dilengkapi lampu, reflektor,
rem yang layak, dan klakson
- Pengguna berusia minimal 12
tahun
- Anak usia 12–15 tahun wajib
didampingi orang dewasa
- Wajib menggunakan helm
- Dilarang digunakan di jalan
raya umum, hanya diperbolehkan di lajur khusus, kawasan pemukiman, atau
area wisata
Namun,
dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan ini marak terjadi. Banyak
anak-anak yang mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya tanpa helm, tanpa
pengawasan, bahkan tanpa pemahaman dasar tentang lalu lintas.
“Banyak
anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka
belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini
sangat berbahaya,” kata Iqbal.
Meskipun
Permenhub tersebut belum mengatur sanksi pidana atau denda secara spesifik,
Iqbal menegaskan bahwa aparat kepolisian dapat tetap mengambil langkah hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penindakan dapat berupa teguran, penyitaan
kendaraan, hingga pemberlakuan sanksi administratif.
Lebih
lanjut, ia juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera
menyiapkan infrastruktur jalur khusus sepeda dan sepeda listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan nasional.
“Kami
mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya,
serta berharap pemerintah daerah segera menyediakan jalur khusus agar
keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” pungkasnya.
Post a Comment