Oknum Kepala Kantor Pos Diduga Tilep Dana Rp1,2 Miliar Lewat Transaksi Fiktif, Polda Aceh Turun Tangan

JMN


JMNpost.com | ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat ini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia di kawasan Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. Dugaan korupsi ini menyeret seorang kepala kantor berinisial D (43), yang diduga menyelewengkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan bahwa penyelidikan awal menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh D melalui aplikasi internal milik PT Pos Indonesia, termasuk RS POS dan POSPAY. Transaksi-transaksi tersebut bersifat fiktif dan dilakukan dengan tujuan menyalurkan dana ke investasi ilegal alias investasi bodong.

"Pelaku menggunakan metode transaksi cash to account dalam aplikasi RS POS. Dia memanipulasi data seolah-olah ada nasabah yang menyetor uang tunai, padahal faktanya tidak ada dana yang benar-benar masuk," jelas Zulhir kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Melalui aksi tersebut, dana sebesar Rp691 juta berhasil dikirim ke rekening tertentu. Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi lain dengan skema cash in giro melalui aplikasi SOPP/POSPAY, sehingga total dana yang digelapkan bertambah signifikan.

Yang mengejutkan, D tidak bekerja sendiri. Ia diduga meminta akses akun dan nomor rekening milik sejumlah bawahannya yang berinisial RM, MH, IM, dan SB. Dengan akses tersebut, D memproses transaksi atas nama karyawan-karyawan tersebut dan memerintahkan agar dana sebesar Rp512 juta ditransfer ke rekening tertentu yang telah disiapkannya.

“Setelah mendapatkan login, terduga pelaku menginput nominal dan melakukan transfer secara langsung, dengan memanfaatkan rekening karyawan,” terang Zulhir.

Jika ditotal, kerugian yang dialami PT Pos Indonesia akibat ulah D mencapai Rp1,2 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi yang relevan, dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Zulhir menambahkan, pihaknya akan segera menetapkan status tersangka terhadap D setelah seluruh unsur pidana terpenuhi. Langkah berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami serius menangani kasus ini karena menyangkut kepercayaan publik terhadap BUMN. Proses penyidikan sedang berjalan intensif, dan akan segera kami bawa ke tahap penuntutan,” tegas mantan Kapolres Pidie itu.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana celah pada sistem keuangan internal bisa disalahgunakan oleh oknum yang memiliki wewenang. Polda Aceh mengimbau agar perusahaan, khususnya BUMN seperti PT Pos Indonesia, memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Post a Comment

Previous Post Next Post