Gegara Proyek Tanpa Lelang Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Masuk Bui


JMNpost.com | Banten, – Polda Banten resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, usai menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan proyek tanpa proses lelang. Muh Salim bersama dua pengurus Kadin lainnya dituduh meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun.

Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).

"Gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pukul 21.00 WIB," ungkap Polda Banten dalam keterangannya.

Muh Salim disebut sebagai inisiator yang menggerakkan aksi pemerasan tersebut. Ia bersama Ismatullah bertemu dengan perwakilan PT China Chengda dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses tender. Dalam pertemuan itu, Ismatullah disebut menggebrak meja saat meminta proyek.

Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tidak dilibatkan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar ajakan Muh Salim kepada saksi untuk mendatangi lokasi proyek, surat dari Kadin ke PT China Chengda, dan notulen pertemuan pada 8 dan 22 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah video pertemuan antara Kadin Cilegon dan PT China Chengda Engineering viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perwakilan Kadin terang-terangan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui lelang.

"Tanpa lelang! Porsinya harus jelas, tanpa lelang Rp5 triliun untuk Kadin," ujar suara dalam video tersebut.


Post a Comment

Previous Post Next Post