![]() |
JMNpost.com | Banten, - Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang. Muh Salim langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 21.00 WIB, gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan telah dilaksanakan," ungkap Polda Banten.
Selain Muh Salim, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.
Muh Salim diduga menjadi penggerak dalam aksi pemerasan ini, bersama Ismatullah yang bertemu perwakilan PT China Chengda Engineering dan meminta jatah proyek tanpa proses lelang. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Ismatullah disebut menggebrak meja saat meminta proyek.
"Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) untuk meminta proyek," jelas Polda Banten.
Sementara Rufaji Jahuri disebut mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tidak dilibatkan. Polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek, surat dari Kadin ke PT China Chengda, serta notulen pertemuan bertanggal 8 dan 22 April 2025.
Kasus ini terungkap usai video dugaan pemerasan Kadin Cilegon terhadap perusahaan PT China Chengda Engineering Co viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan perwakilan Kadin dan sejumlah pengusaha bertemu dengan pihak perusahaan, di mana permintaan jatah proyek Rp5 triliun disampaikan secara terang-terangan.
"Tanpa lelang! Porsinya harus jelas, tanpa lelang Rp5 triliun untuk Kadin," ujar salah seorang dalam video tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kadin Cilegon dan para tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. JMNpost.com akan terus memantau perkembangan.
Post a Comment