Eks Wartawan Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor


JMNpost.com | Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing melantik dan mengambil sumpah Andi Saputra sebagai hakim ad hoc tipikor di Ruang Auditorium Lantai 7, PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Andi Saputra yang akan bertugas  Sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membacakan pakta integritas yang pada pokoknya menyatakan tidak akan melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu. Ia juga berjanji tidak akan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya. 

“Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap Andi Saputra yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

Kiprah Andi Saputra yang sebelumnya malang melintang di dunia pemberitaan hukum diharapkan membawa perspektif baru dan memperkuat integritas dalam pemberantasan korupsi.

Pria kelahiran Banyumas pada 25 Januari 1982 ini, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006. Ia kemudian meraih gelar Magister Hukum (S2) dari Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada 2017.

Andi Saputra, Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers juga bergelut selain pada pendidikan formal, Andi Saputra juga aktif mengembangkan kompetensi profesionalnya. 

Ia pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 2022, serta berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017 untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.
Sebelum mengemban amanah sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra memiliki karir yang cemerlang di dunia jurnalistik. 

Ia memulai karirnya sebagai wartawan di Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum kemudian fokus pada peliputan isu-isu hukum di portal berita detikcom selama lebih dari 17 tahun, antara Juli 2007 sampai dengan Desember 2024. 

Sebagaimana diketahui, pada 2024, MA meluluskan 24 orang menjadi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama. 

Dalam pelantikan itu, Hendri Tobing berharap tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritas demi sejumlah uang.

“Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat karena janji ataupun karena pemberian fasilitas apalagi pemberian uang,” kata Hendri 

Sebagai hakim, kata Hendri lagi, harus bersyukur dan tidak berharap lebih dari pendapatan sah yang sudah ditetapkan negara. Pada kesempatan itu, Hendri menyinggung sejumlah pemberitaan terkait hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terjaring kasus korupsi beberapa waktu terakhir. 

Menurutnya, peristiwa itu sangat disesalkan, khususnya bagi para pemegang palu pengadilan di PN Jakpus. Oleh karena itu, Hendri mengimbau Andi menjalankan tugas sebagai hakim dengan memegang integritas.

“Anda harus benar-benar berpegang dengan sumpah yang telah saudara ucapkan tadi dan pakta integritas yang saudara sudah bacakan tadi,” ujar Hendri.  Atas kata-kata pelantikan itu, Andi Saputra menganggukan kepala.

Post a Comment

Previous Post Next Post