Dilarang Angkat Plt Ketua, DPP Golkar Warning DPD Provinsi



JMNpost.comAceh Timur – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan instruksi penting menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2025. Instruksi tersebut menegaskan larangan bagi DPD Partai Golkar provinsi untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua di tingkat kabupaten/kota.

Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi bernomor SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua dan Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada 15 Mei 2025.

“DPD Partai Golkar Provinsi dilarang melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota,” bunyi poin kedua dalam surat instruksi tersebut.

DPP menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga soliditas dan kondusivitas kepengurusan partai di daerah, terutama menjelang pelaksanaan Musda. Penunjukan Plt hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika ketua definitif meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP.

Selain itu, surat tersebut menyebutkan bahwa keputusan strategis seperti pemberhentian atau penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota, serta penunjukan Plt, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada 29 April 2025, serta sejumlah keputusan internal partai, termasuk hasil Musyawarah Nasional XI tahun 2024.

Menanggapi instruksi tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD II Partai Golkar Aceh Timur, Saiful, mempertanyakan langkah DPD I Golkar Aceh yang dinilai tidak sejalan dengan arahan DPP.

“Kami mempertanyakan kenapa instruksi dari DPP seperti diabaikan oleh DPD I Golkar Aceh,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Saiful menyebutkan, masa jabatan Ir. Kasad selaku Ketua DPD II Aceh Timur sebenarnya masih tersisa sekitar dua bulan. Namun, tiba-tiba sudah dilakukan penggantian dengan menunjuk Plt.

“Kami berharap DPD I Partai Golkar menghormati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh DPP,” pungkasnya.


Dedi S

Post a Comment

Previous Post Next Post