ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat Mendagri ke PTUN Soal 4 Pulau yang Dicaplok Sumut

 


Banda Aceh | Arah Pemuda Aceh (ARPA) dengan tegas menolak keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut dinilai sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan wilayah Aceh, sekaligus memicu kegelisahan masyarakat yang sejak lama menganggap pulau-pulau itu bagian dari bumi Serambi Mekkah.

Empat pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Selama ini, keempatnya dikenal sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam keputusan terbaru Kemendagri, pulau-pulau itu justru dialihkan secara administratif ke Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua ARPA, Eri Ezi SH, yang akrab disapa Bung Eri, menilai Pemerintah Aceh tidak bisa tinggal diam. Ia mendesak agar langkah hukum segera diambil demi menjaga marwah dan kepentingan Aceh.

"Pemerintah Aceh harus menempuh jalur administratif terlebih dahulu. Jika tak kunjung membuahkan hasil, maka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang sangat layak dilakukan," tegas Bung Eri, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, keputusan Mendagri itu tidak hanya menggeser batas wilayah, tetapi juga mengabaikan substansi penting terkait sejarah, pemerintahan, dan hak masyarakat Aceh atas wilayahnya.

"Isu ini bukan sekadar teknis administratif. Ini menyangkut hak dan kewenangan Aceh. Jika kita tidak merespons dengan cepat dan tepat, kita bisa kehilangan lebih banyak lagi ke depan," lanjut Bung Eri.

Bung Eri juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki status khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga segala bentuk pengurangan wilayah dan kewenangannya harus ditanggapi dengan serius, bukan sekadar dianggap sebagai pengaturan ulang kode wilayah.

Ia mendorong agar Pemerintah Aceh, termasuk para pimpinan partai politik di tingkat daerah, bersatu dan mengedepankan langkah-langkah politik yang tegas untuk melindungi kepentingan rakyat.

"Bicara Aceh bukan hanya urusan satu lembaga, tapi menyangkut martabat seluruh rakyat Aceh. Saya harap semua pihak turun tangan dan ikut bersuara. Ini bukan sekadar soal empat pulau, tapi soal prinsip dan harga diri kita," pungkasnya.

Saat ini, gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Aceh terus menguat. Desakan agar Pemerintah Aceh mengambil langkah hukum menjadi suara yang semakin nyaring di tengah polemik yang tak kunjung dijelaskan secara transparan oleh pemerintah pusat.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post